oleh

Penggugat Batas Usia Maksimal Capres ” Sengkuni Gila yang melanggar HAM”

SUARAPAPARISA.COM, Kicauan anak Papua

*Salam Merah Putih 🇮🇩*

MK Wajib Tolak dagelan para sengkuni Politik yang serakah. Mereka paham aturan dasariah konstitusi namun pura² buta, bisu dan tuli akibat rabun jauh pada kiblat memoriam 98, dan berupaya menggoreng isu lapuk setiap lima tahunan.

Dengan sejumlah argumentasi yang sangat dangkal, mereka berupaya menggugat MK untuk uji materi UU Pasal 169 huruf q tentang persyaratan Capres & Cawapres minimal usia 40 tahun “, dan UU nomor 7 tahun 2017, dengan penekanan dasar pada konstitusional bersyarat. Mereka ingin batas minimal Capres 35 tahun dan maksimalnya 70 tahun.

Dari tanah Papua kami melihat, ada permainan kotor berbalut politik demokrasi yang jika tak disikapi tegas oleh seluruh komponen bangsa, akan merusak tatanan mukadimah NKRI sebagai negara penganut paham demokrasi terbesar kedua di dunia.

*Mari kita lihat :*

Bahwa Capres dan Cawapres adalah takdir dan hak dasariah yang melekat pada diri setiap WNI, dan sifatnya satu tak tergantikan, itu dasar nya. Selanjutnya atas perintah UU 169 huruf q hanya berlaku jika batas minimal usia khusus untuk Cawapres diturunkan minimal hingga 25 tahun hingga tak ditentukan batas usia maksimalnya, tak ada persoalan. Mengingat aturan dasar Setiap WNI dianggap dewasa dan mandiri pada usia 17 tahun, pengakuan negara melalui KTP WNI. Namun untuk Capres batas maksimal tepat 40 hingga tak ditentukan untuk usia maksimalnya, tak ada celah diaturan UU; sebab takdir, rezeki dan jodoh seseorang tak ada yang tau (impossible) hanya Allah Tuhan yang maha atas segala-Nya. Mau Capres di usia 70, 80 atau 90 dan bahkan 100 tahun itu hak dasar setiap WNI selagi ia masih kuat dan sanggu secara jasmani dan rohaniah, dan tak ada aturan di negara² penganut paham demokrasi untuk menentukan batas usia maksimal, yang terpenting tak melanggar aturan UU dan syarat dasariah sebagai Capres.

Melihat dinamika tersebut, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK); akan menjunjung tinggi nilai Hukum, demokrasi dan takdir dengan putusan batas minimal Capres tetap 40 tahun dan Cawapres 35 tahun. Selanjutnya untuk batas usia maksimal, tak ada batasnya, hanya rekomendasi dokter saat pemeriksaan kesehatan yang menentukan layak tidaknya calon tersebut maju sebagai kandidat Capres atau Cawapres.

Jangan karena kehendak politik untuk kekuasaan membutakan mata bathin, menabrak aturan dan tata norma hukum akan arti seroja kehidupan. Setiap pemimpin ada masanya dan setiap masa ada pemimpinnya. Manusia jika takdirnya maka saat lahur pun langsung bisa wafat, namun jika takdirnya maka hidup 100 tahun pun terlalu singkat dilewatinya. Filosofi budaya luhur Nusantara.
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Ketum GPPN Papua

Andy S Komber 🙏🏼

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed