Dobo, Kepulauan Aru,- Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Kepulauan Aru, OKP Cipayung Plus melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, menyuarakan banyak hal, termasuk persoalan yang dialami Masyarakat Adat Desa Marfenfen dengan pihak TNI AL yang saat ini dalam tahap pengajuan banding.
Aksi yang berlangsung, Sabtu (18/12/2021) usai perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Aru itu, dimotori oleh OKP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kabupaten Kepulauan Aru, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Kepulauan Aru dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Kepulauan Aru.
Adapun point tuntutan yang disampaikan massa aksi, antara lain, pertama; Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, segera tuntaskan Perda Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia Urlima.
Kedua, mereka mengaku siap menerima Lumbung Ikan Nasional (LIN) beroperasi di Kabupaten Kepulauan Aru namun dengan syarat bahwa yang bekerja di LIN harus anak Aru sebesar 60-70 persen.
Ketiga; Meminta dan menuntut Polres Kepulauan Aru untuk segera menuntaskan kasus seksual yang sebelumnya terjadi di Pantai Waituti Desa Wangel dan segera sangkakan pelakunya.
Keempat; mereka sangat berharap di di usia yang ke-18 tahun ini, Kabupaten Kepulauan Aru bisa lebih maju kedepannya.
Kelima; memintah Polres Kepulauan Aru segerah melakukan Patroli dan gencar untuk memberikan tindakan tegas kepada Geng-geng motor yang sering meresahkan masyarakat Kepulauan Aru.
Keenam; memintah Pemda Aru bersama TNI dan Polri segera membentuk Posko pengamanan Natal dan Tahun Baru (NATARU) agar segera masuk kedudukan Posko sehingga kegiatan perayaan Natal dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan apapun.
Ketuju; diharapkan agar di usia yang baru Kabupaten Kepulauan Aru ini hingga perayaan berikut di tanggal 18 Desember 2022 mendatang, Pemda Kepulauan Aru segera menuntaskan persoalan dugaan Korupsi yang mengakibatkan sehingga daerah ini tidak pernah mengalami kemajuan (Miskin) karena dampak dari Oknum Pejabat yang selalu terus menerus melakukan korupsi.
Dan kedelapan; memintah agar Tanah Adat Desa Marafenfen segera dikembalikan kepada Masyarakat Adat Desa Marafenfen.
Menjawab tuntutan massa aksi, Wakil Bupati Aru Muin Sogalrey mengaku pihak pemerintah daerah telah menerimah surat dan masukan-masukan dari Dinas Badan terkait sehingga Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat Aru akan segerah dibahas untuk ditetapkan.
Tuntutan lain termasuk Lumbung Ikan Nasional Wabup mengaku akan segerah menyampaikannya kepada Bupati dr. Johan Gonga karena kewenangan tertinggi ada padanya.(Nus.M)








Komentar