SUARAPAPARISA.COM, Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon yang berlokasi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (23/05/2023)
Penyerahan LHP LKPD oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E,.,M.M.,Ak.,CA.,CSFA diterima langsung oleh Penjabat walikota ambon, Bodewin Wattimena dan Ketua DPRD kota Ambon Elly Toisuta.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto,SE,MM,AK,CA,CSFA dalam sambutannya menyebutkan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah kota Ambon.
Yang dinilai yaitu keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah,sistem pengendalian intern telah berjalan efektif, pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan pengungkapan laporan keuangannya telah memadai standar yang digunakan. Sistem pemeriksaan yang digunakan oleh BPK adalah standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon TA 2022 BPK-RI menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern belum efektif dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2022 dan pengelolaan keuangan daerah. Maka BPK- RI perwakilan provinsi Maluku memberikan kesimpulan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022.
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD kota Ambon Tahun 2022,BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2022 dan pengelolaan keuangan daerah, Permasalahan tersebut antara lain Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak sesuai ketentuan yaitu sebesar Rp. 7,2 Milyar direkomendasikan disetor ke kas daerah dan sebesar Rp. 33,3 Milyar diperlukan Verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat, Perjalanan dinas 20 OPD sebesar Rp.2 Milyar, Pengelolaan kas pada pemerintah kota Ambon TA 2022 masih bermasalah dengan adanya kas tekor sebesar Rp. 2,19 Milyar, Permasalahan Aser sebesar Rp. 60,7 Milyar yaitu Permasalahan keberadaan Aset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah di OPD terkait ungkap Purwanto
Lebih jauh Purwanto mengemukakan, Pemerintah daerah sesuai ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah menggunakan informasi laporan hasil pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan ini dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Setidaknya DPRD memiliki waktu yang panjang untuk duduk bersama eksekutif membahas hal ini. Apa yang menjadi catatan dan koreksi kecil dari BPK- RI 60 kedepan ini. (E.M)
Komentar