Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,-Sebagai bentuk upayah untuk mendorong peningkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada sektor Pajak Rumah Makan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Aru merencanakan dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi sanksi penggunaan Khas Register.
Kepala Dispenda Aru, Drs. K. Notanubun saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (04/03/2021), mengaku kegiatan ini rencanya akan dilaksanakan secara dor tu dor di setiap Rumah Makan yang ada di Pusat Kota Dobo, sehingga menghindar dari kerumunan banyak orang sesuai anjuran Protokol Kesehatan Covid-19.
Selain itu, aksi dor tu dor ini juga dianggap lebih evisien karena bisa bertemu langsung setiap pemilik Rumah Makan, ketimbang diudang pada satu tempat, tentunya diantara semua pemilik Rumah Makan di Kota Dobo pasti ada yang hadir dan ada juga yang tidak hadir.
Dalam keterangannya lanjut, Notanubun juga mengaku bahwa dalam mendorong pencapaian target PAD selama ini mereka menghadai banyak sekali kendala-kendala, sehingga realisasi akhir selalu tidak mencapai target yang ditentukan.
Salah satu diantaranya adalah, dalam penentuan target PAD ada beberapa jenis Pajak dan Retribusi ditargetkan sangat melampawi potensi yang ada, sehingga untuk realisasi akhir selalu saja tidak mencapai target.
Notanubun mencontohkan Pajak Rumah Makan. Di tahun 2020 kemarin di targetkan 3 Miliar, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp. 800.000.00 (delapan ratus juta) karena potensi kemampuan yang ada hanya itu.
Salah satu cara untuk mendekati target pencapaian yang di tentukan, Notanubun menjelaskan bahwa pihak mereka telah mendorong Surat Keputusan Bupati yang diajukan ke Provinsi untuk dikeluarkannya Peraturan Gubernur Maluku yang di dalamnya mengatur tentang sanksi-sanksi penggunaan Khas Register di setiap Rumah Makan, karena dalam Perda tidak dicantumkan sanksi-sanksi berat, dan hanya ada sanksi administrasi berupa pemberian denda 2 persen dari nilai keterlambatan menyetor untuk setiap wajib Pajak.
Sementara sanksi tentang kegiatan usaha, misalkan taat menggunakan Kas Register dan lain sebagainya, sama sekali tidak diuraikan dalam Perda Rumah Makan.
“kemarin kita koordinasi lagi ke Provinsi dan akhirnya dalam draf Peraturan Gubernur yang baru ini sudah dicantumkan sanksi itu, dan tinggal tunggu Pa Bupati tanda tangan baru kita lakukan sosialisasi dor tu dor di setiap rumah makan, setelah itu baru kita jalankan sanksi tersebut,” jelasnya.
Sanksi yang akan diterapkan, lanjut Notanubun yaitu, bagi setiap Pemilik Rumah Makan yang tidak taat membayar Pajak atau kedapatan tidak serius menggunakan Khas Registen saat pengunjung melakukan transaksi, maka akan dikenakan denda berupa teguran pertama, terguran kedua, teguran ketiga, dan apabilah semua teguran itu sama sekali tidak di hiruakan, maka terkhir adalah dilakukan penutupan sementara Rumah Makan yang bersangkutan hingga mereka benar-benar sadar dan mau menjalankan peraturan tersebut.
“Yang pasti, jika teguran pertama, kedua dan ketiga tidak dihiraukan, maka kami akan bersama-sama Satpol PP selaku Penegak Perda, turun di lapangan dan menutup sementara kegiatan usaha tersebut (Rumah Makan Reed) hingga pemiliknya benar-benar sadar dan mau menjalankan peraturan tersebut,” tegas Notanubun.
Di sisi lain, Notanubun sedikit menyentil tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, PBB untuk Perkotaan dan Pedesaan, potensinya hanya 1,2 Miliar sekian berdasarkan penetapan, akan tetapi target yang ditentukan sehingga Balance dengan rencana belanja daerah tahun 2020 adalah 2 Miliar, sehingga angka ini tentunya tidak rasional untuk dicapai.
“Target ini kan berarti tidak rasional jika kita bandingan dengan potensi yang ada, kalau targetnya mungkin 1,3 Miliar ya mungkin rasinal,” terang Notanubun.
Hal ini menurutnya, yang merupakan kendala selama ini antara realiasi akhir pencapaian dengan penentuan target PAD yang di sesuaikan dengan rencana belanja daerah, sehingga di setiap akhir tahun pasti ada saja proyek pemerintah daerah yang di kerjakan pihak Kontraktor terpaksa harus menjadi utang daerah, karena realisasi pencapaian tidak mencapai target PAD yang ditentukan. (Nus.M)










Komentar