Ambon. Suarapaparisa.Com. Polres SBB menggelar sidang kode etik Kepolisian terhadap salah satu oknum anggota Polisi bertugas dikabupaten Seram Bagian Barat,(SBB), berinisial YE, berpangkat Bripka, berlangsung 25 Oktober 2023, di-Polres SBB. Pelanggaran yang dilakukan YE, yakni menghamili, seorang wanita dengan inisial YS, padahal YE sendiri sudah mempunyai istri.
Dalam wawancara dengan YS,di-Ambon, 26 Oktober 2023, mengaku mereka sebelumnya berpacaran, sejak tahun 2003, hingga 2013, dan selama berpacaran YE, mengaku belum menikah atau memiliki istri, waktu terus berjalan, wanita YS, sudah terbuai karena pacaran dengan anggota Polisi sapa yang tidak mau ungkapnya.
Menurut pengakuan YS, Dirinya juga merasa bersalah karena selama bertahun-tahun pacaran tidak melakukan ricek terus menerus, apakah YE berbohong belum beristri. Karena sudah bertahun-tahun pacaran, maka terjadilah perbuatan suka sama suka, dengan berhubungan badan, sehingga YS hamil, dan menyampaikan kehamilannya, kepada YE, bagaimana harus bertanggung jawab, namun YE, mengelak dengan mengatakan, Saya sudah menikah dan beristri, maka hancurlah seluruh kehidupan YS. Sambil berpura-pura YE mengatakan akan mengurus perceraian dengan istrinya. Sejak ketahuan YS Hamil, terputuslah seluruh komunikasi dengan YE, dan menghilang tidak ada kabar berita, sampai dengan lahirlah seorang anak,” tutur YS.
Ditempat terpisah orang tua, YS, Bapak Paul, mengatakan, pihaknya bersama seanteru keluarga, menanggung malu,YS dibawa ke-Jakarta dan melahirkan disana. Menurut Bapak Paul persidangan Kode etik terhadap Oknum Polisi Bripka YE, yang berlangsung 25 Otober 2023, di-Polres SBB, adalah persidangan yang kedua. Dalam persidangan tersebut, menghadirkan Bripka YE dan YS dengan keluarga. Orang Tua YS bapak Paul berharap Bapak Kapolda Maluku dapat melihat hal ini, karena Bripka YE, yang seharusnya mengayomi masyarakat, namun sebaliknya mencederai Institusi Polisi, sehingga bisa dibilang Bripka YE, tidak Layak menjadi seorang Polisi.
Harapan Bapak Paul selaku orang tua YS,jika pada sidang kode etik berikutnya mendengar dan menerima putusan yang se-adil-adilnya, dan kiranya putusan itu ada mencantumkan tidak layak menjadi seorang Polisi,itu berarti diberhentikan, mengingat Bripka YE sebagai seorang Polisi harus mengayomi dan menjadi contoh serta panutan bukan sebaliknya,tutup Bapak Paul. (Izk)
Komentar