SP.COM, Namlea – Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael (IW) ke SPKT Polres Buru, karena menghina serta mencemarkan nama baiknya lewat transaksi elektronik
Berita Utama
2 Tahun Penjara – Denda Ro. 400 Juta Lagi Menanti IW : Terjerat UU IT Pasal 27A Gara-gara Berkicau di Facebook Yang Bernada Menghina, Menghasut dan Memfitnah
News Feed
Suara Paparisa
- 1
- 2
- 3
- …
- 706
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










