Ambon. SP. Com. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mengecam keras opini yang digulirkan Fazwan Wasahua yang dimana menyentil soal Gereja harus memberikan fatwa soal Republik Maluku Selatan (RMS).
Dalam realese yang di terima tim SP. Com (29/04/2020), Ketua GMKI Cabang Ambon Almindes Syauta menegaskan bahwa GMKI Cabang Ambon Mengecam Keras opini yang digulirkan Oleh Saudara fazwan wasahua yang dimana menyentil soal Gereja harus Memberikan Fatwa soal RMS,ini negara nasionalis janganlah Mencari sensasi dengan memberikan statement yang dapat memperkeruh kehidupan antar umat beragama di Provinsi Maluku tercinta ini. Itu tidak baik !!
“Mengapa saya mengatakan demikian karena Dalam Hukum Pidana dikenal namanya pertanggungjawaban pidana.
Yang dikategorikan sebagai subjek / pelaku tindak pidana hanya ada 2 yaitu orang perorangan dan korporasi.
Kalau pengibar bendera didakwa dengan pasal makar maka subjek tindak pidana adalah orang perorang, maka apabila dia bersalah pertanggungjawaban pidana yang dibebankan adalah pertanggungjawaban person bukan korporasi (kelembagaan agama tertentu/Gereja),” Tegas Ketua GMKI Cabang Ambon Almindes Syauta.
Makar ini pada dasarnya sama derajat nya dengan tindak pidana lain yang diatur di dalam KUHP, dan sangat naif kalau melihat dan menggolongkan pelaku tindak pidana menurut ukuran agama dan kepercayaannya.
Lalu apakah para tokoh agama juga harus dilibatkan untuk menyelesaikan ini? Bukannya sudah jelas pembagian tugas antara negara dengan gereja ataupun tugas antara negara dengan ulama ?
Apa alasan saudara Fazwan wasahua untuk mengatakan Gereja Harus memberikan Fatwa ? Tidak pernah ada istilah Fatwa di dalam kehidupan berGereja saudara camkan itu jangan seenaknya saudara bicara tanpa tahu soal yang saudara sampaikan !
Indonesia ini negara Hukum,Terkait dengan Masalah RMS biarkan Proses Hukum yang Berlaku sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan mekanisme yang ada.
Agama di indonesia ini idealnya berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, sekiranya Bingkai Pancasila itu menjadi landasan Harmonisasi di antara kemajemukan kehidupan manusia indonesia pada Umumnya dan terkhususnya di Maluku serta kita selaku orang yang mempraktekan nilai Pancasila agar tetap berjalan pada koridornya. (**)
Pewarta : SP05
Editor : Admin
Komentar