Suarapaparisa.com, Suara hati Anak Pesisir Pedalaman Papua📢
Tersirat makna mendalam, dibalik lencana Merah🇲🇨Putih yang selalu dipakai Presiden dan Wapres RI. Muncul banyak tanda tanya??? Apakah lencana tersebut masuk kategori umum, atau memiliki kekhususan dan pembeda antara Presiden, Wapres dan para pembantunya 🤔???. Mengapa semua menteri memakai lencana yang sama ???, apa ada aturan khusus ??? Atau Menteri merasa sama kedudukannya dengan Presiden dan Wapres ???. Lalu apa tanda khusus pembeda antara pimpinan dan pembantunya ???. Sementara Pasal 15 UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2009; tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan jelas pada Pasal 10 menegaskan bahwa : Presiden RI sebagai pemberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh tanda kehormatan bintang. Permen No. 35 Tahun 2010. Sebab itu lencana Merah🇲🇨Putih adalah mutlak hanya khusus digunakan Presiden dan Wapres RI, sebagai pemimpin negara. Sementara para menteri sebaiknya jangan menggunakan lencana yang mirip dengan Presiden dan Wapres RI. Menteri dapat menggunakan lencana atas izin Presiden. Nah bagaima pimpinan lembaga tinggi negara lain di Indonesia, apakah bisa sesuka hati gunakan lencana Merah🇲🇨Putih ???. *Tidak*, aturannya jelas☝🏻, dan atas izin Presiden.
Semoga para Menteri dapat menyadari hal tersebut dan tak menggunakan lencana Merah🇲🇨Putih milik Presiden dan Wapres. Para Menteri sebagai pembantu Presiden, bisa menggunakan lencana logo Kementerian terkait sebagai ciri khas khusus dan simbol tugas yang diamanatkan pada kementerian tersebut. Ini bukan soal aturan saja, namun lebih dari itu adalah etika dalam konsep tata bernegara.
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
*Andy S Komber*🙏🏼










Komentar