Ambon. SP. Com. Babak baru kembali bergulir bagi para leasing yang membengkang, terkait dengan masalah cicilan Pembayaran bagi para debitur terdampak Covid-19.
di tegaskan Sekertaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, SE (28/4/2020) bahwa Leasing-leasing yang masih membengkang dan tidak menjalankan intruksi dari Presiden sudah kita berikan kepada Pimpinan DPRD untuk menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi dalam menindak lanjuti keberadaan leasing yang masih membandel dan tidak mengikuti Intruksi Presiden serta OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Sekertaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, SE menambahkan bahwa untuk leasing-leasing yang tidak mengikuti intruksi Presiden dalam point rekomendasi kami meminta untuk di evaluasi , kami juga sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengeluarkan surat Keputusan agar leasing – leasing ini menunda terlebih dahulu selama 3 bulan pembayaran .
“ini bukan tidak bayar ,hanya menunda ,kalau leasing yang lain bisa tentunya yang belum harus bisa dong ! Masa yang lain bisa yang lain tidak bisa ! Jadi ada 4 leasing yang belum bisa karena menunggu keputusan dari Pimpinan Pusat” tegas Rovik
Ia meminta agar ada perhatian serius dari Walikota Ambon terkait keberadaan leasing -leasing tersebut sehingga mengurangi beban para debitur terdampak Covid-19 yang ada di wilayah Ambon.
Jika memang tidak dijalankan maka kami akan menutup Akses ke empat leasing tersebut untuk berhenti berkantor di Kota Ambon dan pada umunya di Maluku.” Tutup Rovik. (**)
Pewarta : SP05
Editor : Admin
Komentar