oleh

Dikbud Maluku Terus Maksimal Pengunaan Anggaran Untuk Pendidikan. Ini Kata Sangadji

Suarapaparisa.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji memberikan keterangan persnya kepada awak media belum lama ini di kantor dikbud maluku.

Dirinya mengatakan bahwa Pemda Provinsi Maluku, dalam hal ini Dinas terkait, tidak melakukan tender pekerjaan DAK termasuk penentuan pemenang tender. Siapapun pengusaha memiliki hak yang sama untuk mengikuti berbagai tahapan sebagai persyaratan untuk mengerjakan suatu projek, termasuk Tender yang dilaksanakan secara terbuka oleh UK-PBJ] Provinsi Maluku sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang dan berhak mengerjakan kegiatan projek termasuk projek DAK 2023. Sehingga secara normatif siapapun pemenang tender berhak untuk mengerjakan projek dimaksud.

Lanjutnya, Kedua, Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku memberikan apresiasi terhadap hasil Pengawasan DAK Tahun 2023 oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku di 2(dua) Kabupaten yakni Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru, dimana ditemukan berbagai masalah. Walaupun dari sekian permasalahan yang disampaikan setelah dikonformasi dengan pihak sekolah banyak yang tidak sesuai laporan. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku akan segera memanggil Penyedia/Kontraktor untuk memenuhi kewajibannya dan menggunakan waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari masa pemeliharaan sebagai tenggang waktu untuk memperbaiki dan melengkapi segala kekurangan yang ada.

Tambahnya, Ketiga, Sehubungan dengan kegiatan Survei Layanan Pendidikan yang dianggarkan sebesar Rp.700 juta (tujuh ratus juta rupiah) tanpa dilelang karena kegiatan ini menggunakan Swakelola Tipe-3 yakni kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Masyarakat dalam rangka mengelola kegiatan tertentu, dan kegiatan serta laporan pelaksanaan kegiatan dinyatakan lengkap (tidak fiktif).

Kemudian, yang keempat, Dana Operasional Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Kota se Maluku, tetap mengacu pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2023, dan konsekuensinya adalah jika jumlah anggaran yang ditetapkan hanya sebagian yang dapat dipakai dan dipertanggung jawabkan oleh Cabang Dinas maka sebesar itulah yang diberikan dan sisa dananya dikembalikan ke Kas Daerah. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak melakukan intervensi apapun terhadap pengelolaan dana Cabang Dinas Kabupaten Kota,”tutupnya. *(

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed