oleh

Usulan Pelantikan PJ Gubernur DOB di Papua Oleh Wamendagri, “TIDAK Tepat”

Suarapaparisa.com, Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU No. 15 Tahun 2022, tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU No. 16 Tahun 2022, tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Tepat pula Keputusan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, terkait pengesahan tiga (3) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua pada tanggal 25 Juli 2022. Dengan dasar menimbang aspirasi rakyat Papua, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dengan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua, demi keseejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia di Tanah Papua.

Terkait hal
tersebut, tepat jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan peresmian tiga Provinsi baru di Papua dilaksanakan sebelum bulan Desember 2022. Namun yang menjadi bahan pertimbangan bersama ialah; usulan Wamendagri (John Wempi Wetipo), untuk peresmian dan pelantikan Pj. Gubernur ke tiga (3) DOB tersebut, dilaksanakan di Papua dan dihadiri oleh Presiden. Gagasan dan kebijakan tersebut sangat tidak tepat. Mengapa ??? :

1. Tak ada keistimewaan dalam hal tata laksanan pemerintahan. Siapapun yang terpilih dan diangkat sebagai Gubernur maupun Pj. Gubernur harus tetap tertata dalam sistim dan mekanisme yang jelas. Artinya; setelah penunjukan Pj. Gub ke tiga DOB maka selanjutnya pelantikan tetap dilaksanakan di Kemendagri dan bisa di Istana negara atas pertimbangan dan keputusan Presiden.

2. Jika dilaksanakan di Papua, maka akan banyak menyita energi dan biaya dari berbagai aspek

3. Hingga keputusan DOB disahkan pun masih terdapat pri dan kontra dikalangan rakyat pribumi Papua, dan jika dipaksakan dilantik di Papua maka bisa saja ada gerakan penolakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri

4. Stabilitas keamanan Papua perlu dipertimbangan, sebelum diambil kebijakan terkait pelantikan Pj. Gub DOB di Papua.

5. Terkait polemik DOB Papua, sementara uji materi UU oleh MRP di MK dan belum ada keputusan Inkrah, sebab itu keputusan pelantikan di Papua adalah tida tepat

Saran :
Sebaiknya Kemendagri mempersiapkan pelantikan di Kemendagri sama seperti pelantikan Pj. Gub Papua Barat dan Pj. Gub. Selindo beberapa waktu lalu.

Cinta Kasih dalam Keberagaman Nusantara. ASK
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Salam Persatuan NKRI,
Salam Pancasila, dan
Salam Hormat

Andy S Komber🙏🏼🇲🇨

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed