oleh

Komisi I DPRD Kota Ambon Meminta Agar Mempercepat Bantuan Kepada Calon Penerima Bantuan Covid-19

Ambon, SP. Com. Terkait dengan regulasi bantuan Pemerintah Kota Ambon yang diberi kewenangan kepada Dinas Sosial Kota Ambon dan juga Badan Promosi dan Perizinan Modal Daerah (BP3MD) untuk melaksanakan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tersebut, Pihak Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rekomendasinya mendesak Dinas terkait agar mempercepat penanganan bantuan Covid-19 kepada calon penerima bantuan, pada saat Paripurna berlangsung. Selasa (02/06/2020).

“Keputusan Komisi I DPRD Kota Ambon tertanggal 2 Juni 2020 agar mempercepat pemberian bantuan kepada calon penerima bantuan yang telah terdata dan sementara masuk dalam daftar antri untuk tahap berikut baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa atau Negeri maupun sembako di Kelurahan yang ada di Kota Ambon dan ” tutur Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon pada saat Paripurna berlangsung.

Ditambahkannya, Verifikasi Data harus di kembalikan kepada Negeri/Desa serta Kelurahan agar dapat diketahui oleh Pihak RT yang ada di daerah masing-masing.

Yang kedua, segera melakukan verifikasi Data oleh Dinas terkait baik Dinas Sosial Kota Ambon serta Badan Promosi dan Perizinan Modal Daerah (BP3MD) itu dikembalikan kepada Negeri/Desa dan Kelurahan agar diketahui oleh RT”,”Jelasnya.

Point ketiga dalam isi rekomendasi yang  ditegaskan Komisi I bahwa Bantuan Langsung Tunai harus bersifat transparan sehingga dapat dilihat oleh RT yang ada di Daerah masing-masing.

Yang ketiga, nama-nama penerima bantuan yang telah menerima maupun yang belum menerima hasil data verifikasi itu ditempelkan di RT masing-masing sehingga seluruh Masyarakat bisa langsung melihat nama-nama yang sudah menerima dan belum menerima,”Pungkasnya.

Keempat, Komisi meminta Dinas terkait harus berkordinasi dengan Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan untuk membuka ulang pendaftaran bagi Masyarakat Kota Ambon yang belum sama sekali menerima untuk dimasukan dan didaftarkan sebagai calon penerima bantuan dan diverifikasi ulang ditingkat Kantor Desa/Lurah dan Negri dan difasilitasi oleh DPRD, “ungkapnya.

Rekomendasi selanjutnya ditegaskannya selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon untuk Pihak Camat dan Desa serta RT/RW agar melakukan Verifikasi Faktual terkait dengan kelayakan data yang ada.

Yang kelima, bagi para Camat harap melakukan kordinasi dengan Pemerintah Desa maupun RT-RT untuk melakukan verifikasi Faktual bersama Pemerintah Desa maupun RT/RW yang ada di tingkat Wilayah Kecamatan masing-masing, batas waktu pelaksanaan rekomendasi ini terhitung mulai hari ini tanggal 02 Juni 2020 – 15 Juni 2020 kita akan undang kembali untuk meminta hasil kerja Dinas Sosial dan juga BP3MD dengan seluruh Camat,Kepala Desa,RT/RW terkait dengan keputusan Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon, ” tegasnya.

Himbaunya apa yang diputuskan oleh Komisi I DPRD dapat dilakukan dengan pertolongan oleh Sang Kuasa untuk Rakyat Kota Ambon yang di cintai di tengah-tengah Pandemi Covid-19 agar lewat DPRD Kota Ambon masalah-masalah yang hari ini menjadi dasar utama di tengah-tengah Masyarakat dapat terselesaikan.

Harapan saya, Semoga Pandemi Covid-19 dapat berakhir di bulan-bulan kedepan dengan mengucapkan Puji Syukur saya menutup Rapat Kerja kita hari ini,”tutupnya. (**)

 

Pewarta : SP05

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed