Suarapaparisa.com, Sebagai anak pribumi Papua, kami sangat mendukung penuh kebijakan Pemekaran DOB di seluruh Tanah Papua dan kami akan selalu ada untuk mengawal kebijakan Pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat di seluruh Indonesia dan khususnya di Tanah Papua. Wilayah Provinsi Papua, telah dimekarkan sebanyak tiga (3) Provinsi sehingga wilayah Papua total memiliki Empat (4) Provinsi dan Papua Barat Menjadi dua (2) Provinsi. Keputusan Pemerintah ini, bagi kami sangat tepat dalam rangka akselerasi dan hilirisasi percepatan pembangunan dan kesejahteraan bagi rakyat di seluruh Tanah Papua.
Namun yang menjadi catatan khusus bagi kami ialah; Pemekaran DOB Papua Barat Tengah, yang kami nilai “duga” sangat sarat kepentingan kelompok tertentu, yang haus kekuasaan dengan menabrak aturan UU kelayakan pembentukan DOB. Menurut kami, wilayah Papua Barat Tengah (PBT), sangat Tak Layak untuk dimekarkan, mengapa ??? :
1. Ada mekanisme khusus untuk menentukan DOB suatu wilayah atl :
a. Pendekatan wilayah adat dan Sejarah Pemerintahannya
b. Jumlah Penduduk
c. Cakupan wilayah atau Tapal batas pemerintahan
d. Jarak antar kabupaten sangat jauh dan memasuki area Provinsi lain. Artinya; terkait cakupan wilayah meliputi Kabupaten Fakfak, Kab. Kaimana, Kab. Bintuni dan Teluk Wondama, maka akan sangat rancu mengingat wilayah, Kabupaten Teluk Bintuni dan Teluk Wondama, Fakfak dan Kaimana adalah bagian dari Provinsi Papua Barat. Jika mau dimekarkan sebagai Provinsi, maka sangat, sangat tak layak dalam segala unsur baik aturan hukum maupun tata laksana adat dan sebagainya.
2. Infrastruktur di Distrik/Kecamatan Bomberay, maupun kota Kaimana, sangat tak mendukung untuk dijadikan Ibu Kota Provinsi, Mengapa ???. Sebab Bomberay itu Distrik dari Kota Tua Kabupaten Fakfak dan Jauh sekali jika dibandingkan kota Sorong sebagai Ibu Kota Provinsi PBD dan Manokwari Ibu Kota Provinsi Papua Barat.
3. Dengan Pemekaran Papua Barat Daya (PBD), Provinsi Papua Barat hanya tersisa ± 6 Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang hanya ± 200 ribuan orang, hanya sejumlah satu Kelurahan/Distrik di Jakarta🤦🏿♂️. Catatan utama ialah Wilayah Papua Barat selama ini sangat aman dari gangguan stabilitas keamanan.
4. PAD dari berbagai sektor. termasuk pajak sangat terbatas atau dibawah rata², sehingga ke depan akan memberatkan APBN.
5. Jika dimekarkan maka wilayah Papua Barat pasti akan bubar dengan sendirinya. Mengapa ??? Sebab hanya tersisa tiga (3) Kabupaten yang jumlah penduduknya kisaran 80 ribuan orang. Ini sangat lucu dan menabrak aturan UU negara.
6. Pemerintah telah menolak usulan DOB Bomberay Raya, namun kemudian mereka merubah nama dengan kajian prematur yang sama, dengan nama baru🤦🏿♂️ DOB Papua Barat Tengah dan kemudian diusulkan kembali ke parlemen dan pemerintah pusat, dengan sisi prematur alias dipaksakan untuk memenuhi hasrat birahi kelompok tertentu yang haus akan kekuasaan.
7. Masyarakat adat pun menolak pemekaran DOB tersebut.
8. SDM belum memadai, perlu waktu untuk membenahi semua lini
*Akhirnya :*
Dengan berbagai pertimbangan baik secara aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI maupun secara hukum adat kewilayahan dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, maka kami mendukung penuh Pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya (PBD); dan kami juga meminta Pemerintah dan khususnya pihak parlemen komisi II DPR RI untuk tegas menolak usulan yang prematur atas pemekaran DOB Papua Barat Tengah (PBT), sebab sangat tak layak untuk dimekarkan. Wilayah Kabupaten Fakfak, Bintuni, Kaimana tepat bergabung bersama Provinsi Induk Papua Barat. Pemekaran itu perlu namun ADA Saatnya untuk dimekarkan, jika telah memenuhi kriteria secara hukum Adat kewilayahan dan aturan Per-Undang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami mendukung pemekaran DOB, jika telah memenuhi syarat dan ketentuan secara hukum UU dan hukum adat yang berlaku di NKRI.
Salam Pancasila,
Salam Hormat,
Andy S Komber🙏🏿
Ketua Umum GPPN Papua
*Vivere Militare Est🇲🇨*










Komentar