oleh

Kasus Dugaan TPPO Karauke Paradise Dobo Tetap Diproses, Penyidik Telah Periksa Ahli TPPO

SUARAPAPARISA.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada tempat hiburan malam (Karauke) Paradise di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru beberapa waktu lalu, kini dalam tahap penyelidikan Polres Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bakthiar SH,. MH yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Armin, S.Sos,.MH saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Polres Aru, Senin (04/09/2023) menegaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan.

“Semua berjalan, saya pastikan berjalan, tidak ada yang terhenti,” tegas Kapolres.
Dikatakan, pihak Penyidik Polres Aru telah mengambil keterangan dari para Pelapor atau tertuga Korban sebanyak 3 (tiga) orang, dan dalam perkembangan kasusnya ada juga penambahan satu terduga Korban lagi yang diketahui adalah anak dibawa umur.

“Untuk TPPO Paridese kami sudah mengambil keterangan dari Pelapor atau Pengadu dalam hal ini Korban 3 orang dan ples satu lagi, kemarin ada tambahan satu, suda kami ambil kemudian kita koordinasi dengan Dinas TP2A baik di Kabupaten maupun di Kementrian,’’ terang Kapolres.

“Untuk yang terduka Pelaku sudah kita ambil keterangan nanti juga kita gelar perkara dan nanti kita akan sampaikan Kembali untuk perkembangan selanjutnya,’’ sambungnya.

Bukan hanya itu, Penyidik Polres Kepulauan Aru juga telah memeriksa Ahli TPPO di Jakarta sebagai pelengkapan administrasi kasus tersebut.

Kapolres juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, pasalnya kasus TPPO di Indonesia telah menjadi atensi Pimpinan Polri dan Presiden.

“Secepatnya Pa, karena ini atensi pimpinan, atensi Presiden ya, TPPO kita tetap akan percepat, cepat tetapi tidak buru-buru,’’ jawab Kapolres atas pertanyaan wartawan mengenai penetapan tersangka.

Senada dengan penyampain Kapolres, Kasat Reskrim Andi Armin juga menegaskan bahwa pihak mereka telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, sekaligus telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendukung dalam kasus tersebut.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap Ahli TPPO di Jakarta, Insyah Allah sebentar lagi hasilnya akan keluar dan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,’’ jelasknya.

Perlu diketahui bahwa 3 (tiga) orang terduga Korban awal telah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing atas permintaan mereka dan keluarga, sementara 1 (satu) terduga Korban baru yang merupakan anak dibawah umur (16 Tahun) sementara ini masih dalam penanganan Polres Aru.

Kendati begitu, lanjut Kasat Reskrim, langkah yang diambil Penyidik Polres Kepulauan Aru adalah melakukan pengambilan Sumpah Janji dari para terduga Korban sehingga dalam pengembangan kasus kedepan mereka bisa hadir, atau jika tidak maka dilakukan pengambilan keterangan via zoom. Bahkan jika tidak sama sekali, keterangan mereka yang saat ini berada di tangan Penyidik akan dipakai sampai ke Persidangan.

“Jadi kami menegaskan disini tentang apa yang disampaikan Pa Kapolres bahwa kami tetap menindaklanjuti kasus tersebut sampai dengan P21 nanti,’’ tutup Kasat.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed