oleh

Amos Laipeny, SH Selaku Kuasa Hukum DJM Meminta Kepada Kapolda Maluku Untuk Mengevaluasi Kinerja Krimsus Polda Maluku

Suarapaparissa. Com. Kasus Dugaan tindak Pidana Konten foto yang bermuatan Pornografi di salah satu Akun Media Sosial Yaitu Facebook(FB) yang berinisial, DJM merupakan salah satu Mahasiswi di perguruan Tinggi di Kota Makasar.

Amos Laipeny, S.H yang di temui wartawan (29/04/24) Selaku Kuasa Hukum dari Pelapor Memberikan Komentar terkait Persoalan Yang di Alami Klien nya saat ini, pasalnya Kasus dugaan Pornografi Yang di Sudah di Laporkan Ke Polda Maluku Tertanggal 17 April 2024 dengan Nomor :STTP/50/IV/2024/Ditreskrimsus, Belum Juga Membuahkan Hasil.

Laipeny Juga Menjelaskan Bahwa Persoalan ini Sudah Di atensi oleh dirkrimsus Polda Maluku dan Sudah memberikan Tanggung jawab Kepada Bagian Penyidik Krimsus Polda Maluku dan Mereka sudah jelaskan bahwa dalam waktu dekat Kuasa hukum akan di panggil Untuk memberikan Keterangan mewakili Klien Nya,tetapi sampai saat ini Belum ada Tanda-tanda Yang baik Dari Pihak Penyidik.

Sambung Amos Laipeny, Iyah” juga meminta Kepada Bapak Kapolda Maluku yang dalam Hal ini Sebagai Pimpinan Tertinggi di daerah Kepolisian Polda Maluku untuk Segara Mengevaluasi Kinerja dari Krimsus Polda Maluku sehingga Persoalan Ini Bisah di Tangani Dengan Baik sambung Amos. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed