oleh

KPUD Kabupaten Bursel Sosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2020

Bursel SP. Com. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Syarif Mahulauw secara resmi membuka Kegiatan sosialiasi peraturan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease (Covid-19).

Acara yang dihadiri 85 peserta diantaranya Bupati Buru Selatan DR. Tagop Solisa, Ketua DPRD Kabupaten Buru Selaten Muhajir Bahta dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bawaslu, Panwaslu, Kapolres pulau buru Dandim Namlea, Partai politik, OPD stakholder, Pelajar SMA Namrole, tokoh agama, tokoh masyarkat dan insan pers.

Dalam sambuatan Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw menjelaskan, kita baru saja memperingati acara yang luar biasa yaitu HUT kabupaten Bursel, tetapi tidak kalah penting dari momen demokrasi pilkada yang di selengaranya pada Desember 2020 nantinya.

Menurutnya, kita semua tahu bahwa negara saat ini dalam menghadapi pandemi covid 19.

Olehnya kami selaku penyelenggara KPU melakukan sosialisasi ke masyrakat agar taat kepada protokoler kesehatan pada saat mengikuti pemilihan nantinya. Diantaranya kesadaran masyarakat buru selatan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, “ungkap orang nomor 1 di KPU itu, Senin, 20/7/2020

Dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Ketua tim gugus tugas menjelaskan bahwa. “dalam memutus mata rantai pencegahan covid 19 di kabupaten buru selatan menghadapi pemilihan kepala daerah bulan Desember 2020 perlu melibatkan berbagai unsur penyelengara di tim gugus tugas dalam melaksanakan dan mensosialisasikan peraturan KPU”

Selanjutnya, perlu memahami langkah-langkah agar terhindar dari covid 19 pada saat pemilihan kepala daerah dan mengikuti tahapan-tahapan yang di keluarkan KPU, di antaranya selalu pake masker, cuci tangan dan jaga jarak, “ungkap Tagop di aula gedung serba guna kota Lilik lalen fena.

Adapun materi yang di bawakan oleh KPU Provinsi Maluku, Almudasir Sangadji, di hadapan Tagop Solisa, selaku Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19, Kadis kesehatan Ibrahim Banda, dan selaku  moderator Ismudin Booy, Materi yang disampaikan ke peserta partai politik dan yang hadir pada saat itu di antaranya UU Nomor 6 tahun 2020 dan tidak kalah pentingnya dengan soal pencegahan pandemi covid 19 pada saat penyelengaraan pemilihan nantinya. (BNF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed