Suarapaparisa.com, Bangsa Indonesia adalah masyarakat beragam budaya dengan sifat,kemajemukannya, keragaman mencakup perbedaan budaya,agama ras,bahasa, suku tradisi. Meskipun bukan, Negara Agama, namun masyarakat Indonesia sangat lekat dengan kehidupan beragama, karena dijamin oleh konstitusi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga untuk menjaga keseimbangan, antara hak beragama dan komitmen, Kebangsaan menjadi tantangan bagi setiap warga Negara.
Demikian sambutan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, H.Yamin.S,Ag,M.PdI, dalam rilis yang kami terima dari Humas Kanwil Kemenag Maluku, Rabu 19 April 2023 ,saat membuka secara resmi Kegiatan Implementasi Moderasi Intern Kristen di-Namrole,Kabupaten, Buru Selatan, yang digelar, Diaula Penginapan, Sartika 2, Desa Labuang Kilo,1, Kabupaten Buru Selatan,
Dikatakan, di-Indonesia akhir-akhir ini sering terdengar, tentang ancaman perpecahan,yang diakibatkan berpandangan ektrim, atau fanatik, namun dapat dibendung dengan cara Moderasi, yang mana Moderasi Beragama merupakan alat perekat,antara semangat beragama dan komitmen, Berbangsa. Di-Indonesia, pada hakekatnya Ber-Indonesia itu adalah Beragama.
Menurut Kakanwil Kemenag, Moderasi Beragama adalah sarana guna mewujudkan, kehidupan beragama dan berbangsa, yang harmonis, damai dan toleransi. Kata Moderasi berasal dari bahsa Latin, yakni Moderatio, yang artinya Kesedangan, Tidak Berlebihan Dan Tidak Berkekurangan,dan ketiak kata Moderasi disandingkan dengan kata Beragama, dimana istilah tersebut merujuk pada sikap, mengurangi kekerasan, dan menghindari keekstriman, dalam praktek. Ada 4 indikator utama yang perlu diperhatikan, yakni, Komitmen prinsip-prinsip Kebangsaan, yang tertuang dalam konstitusi Panca Sila dan U.U.D 45, dan regulasi yang harus diterima, masyarakat Indonesia. Kedua toleransi menghormati perbedaan, dan member ruang kepada orang lain, untu berkeyakinan mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Ketiga anti kekerasan,menolak kelompok tertentu yang menggunakan cara kekerasan. Keempat menerima tradisi ramah dalam penerimaan tradisi Moderasi Beragama.
Kakanwil Kemenag Maluku juga mengingatkan, Gereja adalah Persekutuan Orang-Orang Percaya yang memiliki berbagai karakter. Gereja sebagai Orang Percaya Kepada Kristus, yang biasa disebut Orang Kristen. Gereja tidak terpecah-pecah sebaliknya menjadi Gereja yang mau menerima keterbatasan orang lain, juga menghargai perbedaan. Kiranya kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas Beragama Umat Kristen Dikabupaten Buru Selatan, serta dapat mengimplementasi Moderasi Beragama baik secara intern umat, maupun antar umat beragama tutup Kakanwil Kemenag.
Sementara itu laporan panitia mengawali kegiatan Implementasi Moderasi, yang dilaporkan Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Maluku, Nansij Latuheru.S.Sos.M.Si, dengan melaporkan, tujuan kegiatan implementasi Moderasi Intern Kristen dalam rangka menjaga, merawat dan membangun, kerukunan umat Beragama di-Indonesia,sekaligus meneguhkan spirit kebangsaan,ditengah pluralitas ke-Indonesiaan.
Pelaksanaan kegiatan ini didasari, keputusan Menteri Agama RI nomor 328 tahu 2020, keputusan Menteri Agama RI nomor 92 tahun 2022, tenang program Moderasi beragama, keputusan Menteri Agama RI nomor nomor 93 tahun 2022.
Surat keputusan, Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, nomor 446, tanggal 3 April 2023, tentang penetapan panitia, dengan anggaran melalui DIPA Ditjen Bimbingan masyarakat Kristen, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, nomor SP,DIPA -025.05.2.419790/2023 tanggal 30 Nopember 2022.
Peserta yang mengikuti kegiatan Implementasi Moderasi Intern Kristen sebanyak 30 orang, berasal dari unsure pimpinan organisasi Gereja, dan pemuda Gereja Denomiasi Gereja, yang berdomisili di-Kabupaten Bursel. (Izak)










Komentar