oleh

Siap Tempuh Sengketa Informasi GRAK NTT Desak Pemerintah Flores Timur Buka Dokumen Proyek

SP.COM, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Flores Timur, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur, untuk segera membuka secara transparan seluruh dokumen proyek pembangunan jalan rabat beton ruas Lamanabi–Latonliwo–Tone–Latonliwo I yang bernilai sekitar Rp11 miliar. Desakan ini bukan tanpa alasan. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, proyek yang seharusnya menjadi harapan masyarakat justru berakhir sebagai kekecewaan. Sampai pada saat ini, proyek tersebut dilaporkan hanya mencapai sekitar 27,8 persen sebelum diputus kontrak. Lebih dari 70 persen pekerjaan tidak terselesaikan. Jalan yang dijanjikan tidak pernah benar-benar terwujud, sementara masyarakat tetap menanggung dampaknya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek ini?

“Kami menilai bahwa dalam kondisi proyek yang gagal seperti ini, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan keharusan hukum dan moral. Setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat, dan publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dikelola, dan digunakan”, ungkap Ketua GRAK NTT, Benyamin Antonio Ignatius Alyandu, yang biasa disapa Bung Benti.

Lebih lanjut Sekjen GRAK NTT menegaskan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 2, pasal 7 dan pasal 11, dan pasal 17, seluruh dokumen proyek mangkrak 11 Miliar ini dalam kategori informasi publik yang wajib dibuka, bahkan semakin wajib dibuka karena terdapat indikasi masalah. Oleh karena itu seluruh dokumen proyek mulai dari perencanaan, tender, kontrak, addendum kontrak hingga progress pengerjaan proyek, termasuk RAB dan penawaran pihak ketiga atau kontraktor wajib dibuka tanpa alasan, tegas Sekjen GRAK NTT, Yohanes Hegon Kelen Kedati.

Lebih tegas lagi GRAK NTT menegaskan bahwa mengacu pada Pasal 17 huruf a UU KIP memang mengatur pengecualian informasi namun pengecualian TIDAK berlaku jika menyangkut: penggunaan anggaran negara, potensi kerugian negara dan dugaan penyimpangan. Dalam konteks proyek ini yang mana proyeknya gagal, progres rendah (27,8%) dan ada indikasi kejanggalan maka dokumen proyek tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Lebih tegas lagi, dalam konteks proyek yang bermasalah, tidak ada alasan hukum untuk menutup informasi. Justru sebaliknya—semakin bermasalah sebuah proyek, semakin besar kewajiban untuk membukanya.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membuka infomasi terkait proyek mangkrak ini kepada publik. Karena biasanya pemerintah menolak memberikan informasi dengan alasan “rahasia perusahaan” dan “dokumen internal” namun secara hukum ini tidak dapat dijadikan alasan melihat proyek sudah selesai tender, sudah ada penggunaan anggaran, dan dokumen-dokumen tersebut bukan rahasia dagang lagi dalam konteks pengawasan”, tegas Yohanes Hegon

GRAK NTT mengingatkan bahwa menolak membuka dokumen proyek dalam kondisi seperti ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Penutupan informasi berarti menghambat pengawasan Masyarakat, menutup ruang akuntabilitas, dan berpotensi menyembunyikan persoalan yang lebih besar. Dalam praktiknya, sikap tertutup dalam proyek bermasalah seringkali menjadi indikasi awal adanya sesuatu yang tidak ingin diketahui publik. GRAK NTT menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kegagalan teknis semata. Dengan adanya proyek mangkrak, progres rendah, serta berbagai indikasi kejanggalan, maka kasus ini mengarah pada persoalan tata kelola yang lebih serius. “Ini bukan hanya soal jalan yang tidak selesai. Ini soal bagaimana uang rakyat dikelola. Ketika proyek bernilai miliaran rupiah berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan, maka yang hilang bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan publik,” tegas Ketua GRAK NTT, Bung Benti.

Sebagai bentuk keseriusan, Ketua GRAK NTT, Bung Benti Aliyandu menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila keterbukaan tidak segera dilakukan. “Langkah yang akan kami ambil adalah mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Namun, jika permohonan kami ini tidak ditanggapi atau ditolak, maka kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik. Langkah ini kami ambil karena hal ini merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara”, tegas Ketua GRAK NTT, Bung Benti Aliyandu

GRAK NTT juga mengajak seluruh masyarakat Flores Timur untuk ikut mengawal persoalan ini. Karena pada akhirnya: ini bukan hanya tentang proyek dan bukan hanya tentang pemerintah melainkan juga tentang hak masyarakat untuk tahu, tentang uang rakyat dan tentang masa depan pembangunan daerah. Kasus proyek jalan Lamanabi–Latonliwo–Tone–Latonliwo I kini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Publik Flores Timur tidak membutuhkan janji tapi publik membutuhkan kejelasan. “Jika dokumen proyek mangkrak 11 Miliar ini tidak dibuka secara sukarela, maka akan dibuka melalui mekanisme hukum. Transparansi adalah kewajiban dan rakyat berhak mendapatkannya. Seluruh Masyarakat Kabupaten Flores Timur berhak tahu dan hukum menjamin hak tersebut. Jika dokumen tersebut tidak dibuka oleh pemerintah maka kami akan berupaya membukanya melalui mekanisme hukum. GRAK NTT siap tempuh sengketa informasi di KIP (Komisi Informasi Publik) ” tegas Ketua GRAK NTT, Benti Aliyandu. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed