SP.COM, DOBO, KEPULAUAN ARU — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, melalui Surat Edaran Nomor 4007 / 175 tanggal 5 Oktober 2026, menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap tebal yang diduga terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Himbauan ini disampaikan menyusul peningkatan kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara di sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, sekaligus merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026, tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya antisipasi terhadap peningkatan kasus gangguan kesehatan masyarakat, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan pernapasan lainnya.
*Larangan Keras Pembakaran Hutan dan Lahan*
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan larangan keras terhadap pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun semak belukar untuk tujuan apa pun.
Camat dan Kepala Desa diminta segera membentuk dan mengaktifkan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah masing-masing, rutin melakukan patroli terpadu, serta mensosialisasikan bahaya pembakaran kepada masyarakat, khususnya para Petani dan Peladang.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap penemuan titik api atau hot spot kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru, Kantor Kepolisian Sektor (Polsek), atau Komando Rayon Militer (Koramil) terdekat.
*Layanan Kesehatan Disiapkan*
Bupati juga memerintahkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo, dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Aru untuk menyiagakan layanan kesehatan serta memastikan ketersediaan masker, oksigen, dan obat-obatan guna menangani kasus ISPA dan penyakit saluran pernapasan lainnya akibat paparan asap.
*Hal yang Perlu Dilakukan Masyarakat*
Sebagai upaya menghindari gangguan kesehatan akibat sebaran asap, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kualitas udara memburuk.
2. Tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembukaan lahan dengan cara dibakar.
3. Menggunakan masker medis, dan sebaiknya masker N95 saat beraktivitas di luar rumah.
4. Memperbanyak minum air putih, mengonsumsi buah dan sayur, serta cukup beristirahat
5. Menutup rapat ventilasi rumah jika kabut asap mulai tebal.
6. Bagi kelompok rentan, yaitu (Bayi, Balita, Ibu Hamil, Lansia, Penderita Asma dan Penyakit Jantung), diharapkan menghindari aktivitas di luar rumah, segera kunjungi Puskesmas atau layanan kesehatan terdekat jika mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata yang berat.
*Dunia Pendidikan dan Transportasi Tetap Waspada*
Dinas Pendidikan diwajibkan memastikan seluruh warga sekolah, baik siswa maupun tenaga pendidik, menggunakan masker selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Penyesuaian kegiatan juga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan kondisi kabut asap.
Sementara itu, Dinas Perhubungan dan instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan di sektor transportasi darat dan laut, mengingat kabut asap dapat membatasi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan.
*Pelanggar Akan Ditindak Tegas*
Di bagian akhir, Bupati menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(NM)










Komentar