Dobo, Kepulauan Aru,- Aksi Demo damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Aru, (AMPERA) pada tanggal 09 Juni 2022 di Kantor DPRD Aru dan sejumlah titik di Pusat Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dianggap telah mencemarkan nama baik sejumlah Pejabat pada lingkut kerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi V Tenaga Ahli Bupati Kepulauan Aru, Bidang Informasi dan Komunikasi, Maichel E, Koipuy, SH.,M.H.Li, kepada media ini di Dobo, Jumat (10/06/2022).
Maichel menegaskan bahwa, berkaitan dengan tuntutan pada aksi Demo Ampera, adalah merupakan bagian dari pencemaran nama baik terhadap beberapa nama Pejabat Daerah yang dicatut atau dituduhkan, salah satunya Ketua DPRD Aru Udin Belsigaway. Pasalnya, sesuatu tuduhan yang secara terbuka dengan bukti yang tidak berdasar, itu adalah pencemaran nama baik.
“Perlu diingat bahwa ada asas hukum straf zonder schuld (tiada suatu pidana tanpa adanya suatu kesalahan). Oleh karena itu, tuntutan yang disampaikan tidak memiliki suatu alasan hukum yang tepat maka kami berpendapat sudah terjadi pencemaran nama baik,” tegasnya.
Menurut Maichel, sejau ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru sangat menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan, baik itu lewat aksi Demo atau aksi-aksi lainnya, sebab hal tersebut merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi, akan tetapi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengedepankan kebenaran dan akuntabilitas data serta informasi yang akurat sehingga tidak menimbulkan fitnah dan melanggar hak warga negara lainnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, tidak mengetahui dengan pasti angka-angka dan tuduhan yang disampaikan berdasarkan alasan ada kerugian negara, baik yang hanya menduga-duga atau yang mengklaim hasil temuan sepihak.
Pada prinsipnya sebagai bagian dari organisasi negara, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang bersumber dari perundang-undangan, begitu juga lembaga negara atau pemerintahan, atau pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan, dan tata usaha negara, terkait dengan dugaan kerugian negara, Pemerintah Daerah hanya akan mematuhi hasil pengawasan BPK dalam bentuk rekomendasi bahwa telah terjadi kerugian negara.
“Sebab sangat jelas dalam dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, pada pasal 2 dan 3 rumusan norma yang dipakai adalah harus actual lose, artinya kerugian negara yang dituduhkan harus nyata tidak boleh mengandai-andai dengan angka-angka yang absurd atau kabur. Sebab angka kerugian tersebut harus secara nyata ditetapkan oleh lembaga yang berkewenangan dalam hal ini BPK,” ujar Maichel.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, kerugian keuangan negara jika ditemukan dan ditetapkan oleh BPK maka pada prinsipnya Pemerintah Daerah wajib mengikutinya selama kurun waktu yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi, apakah hanya ada pelanggaran adminstratif, atau kesalahan administrative yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kedua hal ini menurutnya, yang harus dicermati, sehingga tidak menimbulkan kesalahan presepsi, baik masyarakat maupun aparatur negara yang menerima laporan tersebut.
Sekali lagi, Tenaga Ahli Bupati itu menegaskan bahwa tuduhan angka-angka tersebut yang ditudukan dalam Aksi Demo Ampera tidak berdasar pada kerugian yang nyata atau tidak berdasarkan pada hasil rekomendasi BPK, maka tindakan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Pejabat Daerah yang Namanya dicatut dalam tuduhan tersebut.
“Untuk diketahui bahwa sekian angka yang dijumlahkan menjadi ratusan miliar yang dituduhkan hilang tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar, sebab angka atau data tersebut pernah juga dilaporkan atau diadukan oleh Dr. S. Mantayborbir pada tahun 2020 menjelang PILKADA,” bebernya.
Bahkan, akibat dari pelaporan tersebut, Sekretariat Negara pada waktu itu langsung memerintahkan INSPEKTORAT Provinsi Maluku untuk melakukan cross Check data dan temuan tersebut, namun sayangnya Inspektorat Provinsi Maluku tidak menemukan fakta sesuai yang dilaporkan, sehingga berkesimpulan bahwa data atau tuduhan tersebut tidak benar dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Heranya, data tersebut akhirnya dipakai kembali oleh AMPERA sebagai tuntutan aksi demo di tahun 2022 ini.
Kemudian berkaitan dengan tuduhan penambahan 5 miliar sekian untuk Rumah Sakit Pratama di Marlasi, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Aru Undin Belsigaway tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPRD, menurut Maichel, ini adalah tidak benar dan fitnah. Sebab 5 miliar tersebut adalah penambahan untuk penyelesaian Rumah Sakit pratama di Marlasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, dan bukan dari Dana Alokasi Umum, dana tersebut merupakan dana transferan DAK dari Pemerintah Pusat untuk lanjutan pekerjaan.
“Sehingga di DPRD hanya sifatnya mengetahui bukan lagi membahas secara detail angka atau nilai maupun peruntukannya, oleh karena dana tersebut bersumber dari DAK, dan bukan ketua Dewan yang menaruhnya tanpa pembahasan,” sambungnya.
Sebagai Tenaga Ahli Bupati, Maichel mengaku, Pemerintah Daerah akan tetap transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan keuangan, serta turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Oleh sebab itu, Pemda Aru saat ini sementara melakukan konsolidasi data terkait beberapa temuan kerugian negara pada beberapa tahun lalu, yang sampai sekarang belum ada itikad baik untuk dikembalikan ke kas negara, sehingga melalui inspektorat bisa direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun penegak hukum lainnya.
“Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan upaya untuk memberantas korupsi, sesuai dengan tuntutan AMPERA,” tutup Maichel.(NM)










Komentar