Suarapaparisa.com, Dalam waktu dekat ormas gerakan pemuda-pemudi maluku barat daya (GPP-MBD) akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan maluku guna menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus PT. Kalwedo yang disebut-sebut ikut menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach.
Aksi keadilan untuk masyarakat itu direncanakan akan dilangsungkan pada tanggal 16 maret 2021 mendatang di kantor kejaksaan maluku.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini menyebutkan, Gerakan Pemuda Maluku Barat Daya akan melakukan AKSI KEADILAN dengan Tema : “Kejaksaan Tinggi Maluku Harus Berkata Jujur”
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada : Selasa,16 Maret 2021 dan kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 10.00 Wit hingga selesai. Sementara asaran aksi akan berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam rilis tersebut juga terdapat enam point tuntutan yang nantinya akan diajukan oleh massa aksi yakni,
Pertama, GPP Menagih Janji Kejati Maluku atas Pemanggilan Mantan Dirketur BUMD PT Kalwedo (2012-2015)
Kedua, GPP Mendesak dengan tegas Kejati Maluku secepatnya Memanggil Mantan Direktur BUMD PT Kalwedo (Benyamin Thomas Noach,ST) untuk di periksa.
Ketiga, GPP Menduga Kejaksaan Tinggi Maluku Masuk Anggin Jahat.
Keempat, GPP Mendesak Kejati Maluku harus Fokus Kepada Penyertan Modal 10 Miliar, Dana Supsidi Pempus 36 Miliar, pendapatan KMP Marsela, Infentaris BUMD PT. Kalwedo & aliran uang Penyertaan Modal, Supsidi Pempus.
Kelima, GPP Mendesak Kejati Maluku dalam waktu secepatnya sudah harus menetetapkan tersangka.
Keenam, GPP mendesak Kejati Maluku memanggil Bapak. Kim Markus untuk dimintai keterangan terkait dengan Pernyataannya bawah adanya Dugaan Suap untuk menutupi kasus KMP Marsela.
Penanggungjawab kegiatan Herman Matena kepada TeropongMBD menegaskan, aksi Keadilan ini direncanakan akan berlangsung hingga malam hari apabila nantinya Kepala Kejakaaan Tinggi Maluku tidak tidak merespon baik tuntutan kami, maka kami Pemuda Maluku Barat Daya pastikan akan sampai malam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Maatena (6/3). (**)










Komentar