Suarapaparisa.com, Akibat aksinya yang sering meresahkan warga, IDL alias TB alias (21 th) pelaku pencurian di lima lokasi berbeda akhirnya diringkus aparat gabungan Sat Reskrim Polres MBD yang dibantu Polsek Serwaru.
Berkat informasi dari masyarakat, IDL alias alias TB ditangkap pada hari jumat 2 april 2021 sekira pukul 12.30 Wit di desa Tomra Kecamatan Leti. Berdasarkan informasi dari Polres Maluku Barat Daya menyebutkan, pelaku IDL alias T alias B
penjelasan kronologis di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WIT, pelaku IDL Alias TB bersama salah seorang rekannya BS melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga beenama NIKLAS MIRULEWAN, yang beralamat di Tiakur (samping ruko Semmy Theodorus) dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berupa 3(tiga) hendpone yakni, handpone merk ADVAN warna putih ,handpone merk Nokia warna biru, handpone merk VIVO warna merah.

Namun Barang bukti tersebut sudah diamankan pihak kepolisian. Selanjutnya Pada hari yang sama, (Senin 22/3) sekitar pukul 03.00 wit pelaku IDL Alias T bersama rekannya BS melakukan pencurian di rumah FRITS PERA, alamat Jalan kearah PLN dan berhasil mengambil beberapa barang berupa , 1 ( satu ) unit Leptop + charger merk Aser warna hitam1 (satu) buah handpone merk syomi warna hitam 1, ( satu ) buah hendpone merk OPPO warna hitam.
Kemudian pada hari rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 03.15 wit pelaku IDL bersama BS kembali melakukan aksinya di rumah Hendrik Wotlana yang beralamat Lorong depan masjid Nurul Iman Kalwedo Tiakur dan berhasil membawa lari 1 (satu ) buah handpone merk VIVO warna merah.
Bukan itu saja, selang beberapa menit usai dari rumah Hendrik Wotlana, pada hari itu juga yakni Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 03.30 wit pelaku IDL Alias TB alias A bersama rekannya BS kembali melakukan aksi pencurian di rumah ROBI SEPTORI, alamat lorong depan Masjid Nurul Iman Kalwedo Tiakur dan beehasil mengambil 1 ( satu) buah handpone merk Samsung J 7 Pro.
Kemudian, pada Minggu, 28 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 wit pelaku IDL Alias TB melakukan pencurian di desa Moain ,kec Moa kab MBD tepatnya di rumah MANASE AITIAWISIMA dan menggasak uang tunai sebesar Rp. 950.000 .( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku pencurian serta barang bukti, dan Saat ditangkap, aparat berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas selempang dari tangan tersangka BS bermerk Louis Vuitton Paris bermotif kotak-kotak berwarna coklat yang berisi 1 (satu) buah dompet merk Quiker berisi 1. Uang tunai sebesar Rp. 700.000 (pecahan Rp 100.000,- sebanyak 6 lembar dan Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar), 1 lembar kertas bertuliskan Undangan yg pada bagian belakangnya tertulis beberapa nomor handphone, 2 (dua) buah pisau, 2(dua) buah Handphone, 2 (dua) buah korek api gas Sepotong batu pengasah dan (satu) buah peniti. BS kini telah diamankan di rutan mapolres MBD.
Sementara salah satu rekannya yakni, BS masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Karena masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres MBD, bila BS dapat segera ditangkap maka kemungkin ada penambahan tersangka, TKP beserta barang bukti (BB) dari hasil kejahatan tersebut dikarenakan sebagian hasil curian yang masih diamankan oleh tersangka Buron yakni, BS. akibat perbuatannya, tersangka IDL di persangkakan dengan pasal 363 ayat (3 ) dan (4) Subsider pasal 362 ,Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 ,Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (AW)










Komentar