Suarapaparisa.com, Kriteria kelulusan mengacu pada aturan Kemendikbud, setelah itu dilakukan rapat dewan guru untuk penentuan kelulusan bagi 162 siswa dan kelulusan diputuskan melalui SK Kepala sekolah, namun sebelumnya para siswa yang dinyatakan lulus, harus mengikuti PBM mulai dari semester 1 sampai 6, kemudian siswa harus mengikuti ujian sekolah secara daring, namun menggunakan komputer dengan protokol kesehatan, “kata, Kepala sekolah SMA Negeri 5 Malteng Tulehu, Ali Nahumarury, S.Pd saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 4 Mei 2021.
Dikatakan, hasil pengumuman kelulusan 162 siswa dinyatakan lulus sesuai kesepakatan dalam rapat dewan guru, sehingga dimintakan kepala sekolah mengeluarkan atau dituangkan dalam SK kelulusan.
Dengan nomor 42274/31 SMAN 5 Malteng 2021, tentang kelulusan 162 siswa siswa SMAN 5 Malteng dan dinyatakan lulus 100 Persen. Pengummannya kepada orang tua melalui daring dengan WA atau lewat HP Android.
Menurut Nahumarury pengumuman hasil kelulusan itu harus disampaikan merata dengan pelaporan secara online, pelaporan ke Dinas Dikbud, menyusul dan tanggal 3 sudah disampaikan.
Ali Nahumarury berharap covid 19 bisa selesai sehingga proses PBM berjalan dengan baik, dan PBM kembali tatap muka, jika tidak kualitasnya menurun. (L2B)










Komentar