Langgar Kode Etik, 2 Suarapaparisa.com, Dobo, Lintas Aru,- Setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Kesatuan Repoik Indonesia, dua (2) Personil Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri dan resmi tidak lagi aktif sebagai anggota Polri alias kembali ke masyarakat bias.
Upacara Pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Sugeng Kundarwanto, bertempat di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Jln. Pertamina Kilo Meter 5, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau,Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (30/09/2021).
Dua Personil yang diberhentikan tidak dengan hormat itu antara lain; BRIPKA. Donivan Tuhumena, NRP : 92120720, dan BRIPTU. Richard Hukom, NRP : 84100779.
BRIPKA. Donivan Tuhumena diberhentikan berdasarkan Surak Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 248 / VIII/ 2021, tanggal 18 Agustus 2021, Nomor Urut 5, dalam jabatan Brigadir Polres Kepulauan Aru Polda Maluku.
Sementara BRIPTU. Richard Hukom, diberhentikan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 305 / IX / 2021, tanggal 21 September 2021, Nomor Urut 4, dalam Jabatan Brigadir Polres Kepulauan Aru Polda Maluku.
Pantauan media ini dilapangan, dua (2) Personil Polres Kepulauan Aru yang diberhentikan tidak dengan hormat rupanya tidak hadir dalam upacara dimaksud dan diwakili oleh dua orang Personil Polres Kepulauan Aru yang masih aktif, dengan membawahkan foto kedua mantan Anggota Polri tersebut.
Pada upacara ini, Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto bertindak selaku Inspektur Upacara, Kasat Sabhara Polres Kepulauan Aru IPTU. Leunard Siwabessy, S.Sos bertindak selaku Komandan Upacara, dan Perwira Upacara, Kabag Sumda Polres Kepulauan Aru AKP Ido Ngilamele.
Sementara Peserta Upacara terdiri dari (1) Pelaton Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Aru, (1) Pelaton Gabungan Personil Staf Polres Kepulauan Aru, (1) Pelaton Gabunagan Personil Res Intel Polres Kepulauan Aru, dan (1) Pelaton para Perwira Polres Kepulauan Aru. (Nus.M)










Komentar