Simalungun, Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksii Golkar dapil Sumut X, Siantar – Simalungun Ir.H.Iskandar Sinaga Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, Jumat (26/11/21),di Huta Purwisari Atas,Nagori (Desa) Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumatera Utara.
” Rangkaian kegiatan duawali dengan Meyanyikan Lagu Indonesia Raya, Doa Oleh Sartono Damanik dan hadir narasumber Pengurus BNN Kecamatan Dolok Batu Nanggar Edi Rianto
” Ketua Partai Golkar Kecamatan Dolok Batu Nanggar Zulkarnain Nasution menyampaikan Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi nokortika yang dilaksanakan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar lantaran didaerah ini merupakan rentan dengan penyalagunaan Narkotika, melalui kegiatan ini kita semua bisa menyampaikan secara berangkai kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, ajak Zulkarnain Nasution
” Anggota DPRD Sumatera Utara Ir.H. Iskandar Sinaga menyampaikan terimakasih kepada tokoh agama,tokoh pemuda dan masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara nomor 1 tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan, penyalagunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
Ia menjelaskan anggota DPRD itu turun kelapangan ada 2 yakni satu reses, reses adalah turun kedaerah pemilihan masing masing untuk mengunjungi sekaligus mendengar apa yang terjadi di tengah tengah masyarakat seperti masalah pembangunan,kesehatan, pendidikan, keamaman dan Kedua membuat peraturan daerah kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat seperti saat ini kita laksanakan ini adalah perda yang kami buat pada tahun 2019.
Provinsi Sumatera Utara saat ini juara satu untuk peredaran narkoba di Indonesia dan peredaran nnya masuk ke Sumatera Utara banyak melalui pelabuhan yaitu jalan jalan tikus, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui penularan, pencegahan bahaya narkotika, pungkasnnya. (Surya Damanik)










Komentar