SP.COM, DOBO, KEPULAUAN ARU — Kepala Desa Manjau, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru dengan inisial AWD, diduga telah meninggalkan wilayah kerjanya selama setahun lebih tanpa keterangan maupun alasan yang jelas. Situasi ini memicu kemarahan dan keluhan keras dari warga setempat.
Keluhan tersebut dipublikasikan melalui unggahan di media sosial, tepatnya pada Kamis (3/9/2026) dan dibagikan melalui akun Facebook Hidaya Levuy serta Iwan Firay. Dalam unggahan berbentuk pamflet tersebut tertulis: “DICARI WARGA! AWD KEPALA DESA MANJAU Telah Meninggalkan Tempat Tugas atau Wilayah Kerja Selama 1 Thn +.”
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam unggahan, kepergian Kepala Desa Manjau tercatat sejak Mei 2025, tak lama setelah pembentukan struktur Koperasi Desa Merah Putih. “Sejak saat itu hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa tersebut tidak pernah kembali ke desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pemimpin pemerintahan desa,” demikian isi unggahan tersebut.
Akibat ketidakhadiran yang berlarut-larut, berbagai persoalan yang dihadapi warga tidak terselesaikan. “Tidak ada pemegang kekuasaan tertinggi di desa yang dapat mengambil keputusan, sehingga pelayanan masyarakat tertunda dan urusan pemerintahan desa terlantar tanpa penanganan,” tegas warga dalam unggahan itu.
Ketidakhadiran ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29L. Aturan tersebut menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dihitung sejak Mei 2025, Kepala Desa Manjau telah meninggalkan tugasnya selama lebih dari 360 hari, jauh melampaui batas ketentuan yang sah.
Salah satu Tokoh Pemuda Desa Manjau, Iwan Firay, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan Messenger, membenarkan kebenaran informasi tersebut bahwa Kades AWD memang telah meninggalkan Desa Manjau selama lebih dari satu tahun.
Oleh sebab itu, Firay meminta kepada Bupati Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Aru agar segera memanggil yang bersangkutan serta memerintahkannya untuk kembali ke Desa Manjau dan menjalankan roda pemerintahan yang telah lama terlantar.
Hingga berita ini dipublikasi, pihak Kepala Desa Manjau belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.(*)









Komentar