Dobo, Kepulauan Aru,- Setelah melalui proses yang cukup panjang hingga berkekuatan hukum tetap, akhirnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengeksekusi uang sitaan dan uang pengganti sebesar, Rp.1.023.864.800 (satu milyar dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas pelanggaran Tinda Pidana Korupsi Jebatan Penghubungi Desa Koijabi Balatan dan penyalahgunaan Dana Desa Karanguli.
Hal ini disampaikan Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang S.H,.MH melalui Pres Release di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Jumat (18/03/2022).
“Pada hari ini (Jumat) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui Bidang Tindak Pidana Khusus akan melakukaan penyetoran pendapatan negara bukan Pajak dengan jumlah total Rp.1.023.864.800,” ujar Kajari Parada Situmorang.
Dikatakan eksekusi uang penganti dalam kedua perkara Tipikor tersebut berdasarkan yang pertama; Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 13/Pid/Sus-TPK/2021 PT. Amb, tanggal 17 Desember 2021 atas nama Terpidana Daud Antonius Ubwarin dalam perkara Penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyakat (PNPM) Mandiri Pedesan Program MP3K1 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung antara Desa Koijabi dan Desa Balatan Tahun 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru. Uang sitaan sejumlah Rp. 791.203 600 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tiga ribu enam ratus rupiah).
Yang kedua; Pelaksaanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 63/Pid/Sus-TPK/2021/PN Amb, tanggal 11 Maret 2022 atas nama Terpidana Frets Selitaniny dalam perkara Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasl Dana Desa (ADD) pada Desa Karangguli, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015-2018. Uang Pengganti sejumlah Rp 232 661 200 (dua ratus tiga puluh dua Juta enam ratus enam puluh satu nbu dua ratus rupiah.
“Eksekusi hari ini kita akan setorkan ke Kas Negara sebagai penerima uang negara bukan pajak. Ini adalah bentuk ketegasan kita terhadap pelaku – pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru,” jelas Sitomorang.
Tindakan ini menurut Sitomorang adalah bentuk pelaksanaan atas Putusan Pengadilan sesuai KUHAP, yaitu pasal 270 bahwa pelaksanaan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanaakan oleh Jaksa, dan pasal 273 HUAP bahwa putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas oleh Negara dan disetorkan ke kas Negara.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak pernah mundur dan akan terus melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” tegas Kejari yang baru saja berdinas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru itu.
Beliau berkomitmen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di bawah kepemimpinan dirinya akan terus berupayah melakukan penyelamatan atas kerugian Negara dari seluruh Tindak Pidana Korupsi yang di sidangkan sampai saat ini.
Turut hadir dan mendampingi Kejari dalam Pres Release saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberiama, SH.MH, Kasubag pembinaan Jandrie R. Halauet, SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Megga Salay, SH.MH, dan Kepala Seksi Perdata dan Tun Karel Benito, SH.MH. ( Nus.M)








Komentar