Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Edyward Kaban. S.H. M.H bersama rombongan, dalam Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (14/11/2022), melaksanakan sejumlah kegiatan.
Dalam pantauan media ini, Kejati bersama rombongan yang tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo bersama-sama Bupati Kepulauan dr. Johan Gonga (satu Pesawat), dijemput oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogarlrey, Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang bersama jajaran, sejumlah Pimpinan OPD, sejumlah Pimpinan Instansi Vertikal, Tokoh Adat dan di suguhkan Tarian Cendrawasi Aru.
Usai menjalani Ritwal Adat selamat datang di Bumi Jargaria/Sarkwaris, Kejati Maluku dan Rombongan diarak dari Bandara Dobo menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru guna melaksanakan beberapa agenda penting yaitu, bersilahturahmi bersama Aspidmil dan jajaran TNI se-Kabupaten Kepulauan Aru, melakukan Penandatanganan Prasasti Aula Jaksa Agung R. Suprapto, melakukan Penanaman 10 Anakan Pohon, Pengresmian klinik Adiyaksa Sehat dan 8 Unit Mess Kejari Kepulauan Aru.
Kejati Edyward Kaban kepada sejumlah Wartawan di sela-selah kegiatan tersebut mengatakan, agenda Kunjungan Kerja merupakan agenda rutin yang akan dilakukan dirinya ke semua Kejari di Kabupaten/Kota selama dirinya memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kunjungan saya dan teman-teman di Kejati ini adalah agenda rutin ya, dan bukan saja Aru, tapi daerah lain lagi di Maluku ya,” ucapnya
Kunker, kata Kejati, bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memonitor langsung kinerja atau capaian yang telah dilaksanakan oleh Instansi Adiyaksa yang tersebar di daerah-daerah di Maluku, salah satunya di Kepulauan Aru.
“Ya selain agenda rutin kita juga mau mengevaluasi sekaligus memonitoring kinerja dan capaian Kejari Kepulauan Aru dan di Maluku ini,” terangnya
Ketika disinggung mengenai dorongannya untuk Kejari Kepulauan Aru dalam memberantas kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepualuan Aru? Dirinya katakan, memang salah satu agenda pihaknya (Kejati Maluku) melakukan kunker di Kepulauan Aru hari ini (kemarin) adalah,
Selain itu, Kunjungan Kajati di Kepulauan Aru juga sekaligus untuk mengevaluasi langsung Kejari Kepulauan Aru dalam menangani dugaan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama ini.
“Jadi ini juga agenda kita ya, kita mau tau sejauh mana proses penanganan kasus-kasus Tipikor yang ada di Kejari Kepulauan Aru selama ini,” tandasnya
Orang nomor satu Kejati Maluku itu menegaskan kepada Kejari Kepulauan Aru bahwa apabila dalam proses penanganan kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Aru dan terdapat kendala-kendala, maka sesegra mungkin melakukan koordinasi dengan Kejati Maluku, sehingga secepatnya bisa ada solusi.
Hal ini tentunya, bagi Kejati, merupakan langkah penting yang harus dipikirkan juga, mengingat letak georafis antara Kepulauan Aru dan Kota Ambon sangat jauh, sehingga diharapkan alat komunikasi yang ada di Kejari Kepulauan Aru bisa digunakan semaksimal mungkin untuk mengkoordinasikan kendala-kendala di Maksud.
“Pada intinya kita sangat suport Kejari Kepulauan Aru dalam memberantas Tipikor di sini, akan tetapi itu yang tadi saya bilang. Kalau ada kendala segera dikomunikasikan untuk kita cari solusinya sama-sama,” jelasnya
Di sisi lain, Kejati mengingatkan bahwa dalam proses penanganan suatus kasus Tipikor harus dilakukan dengan baik dan tepat sesuai amant Undang-Undang yang berlaku, dalam hal ini menyangkut syarat formil dan materil tidak bisa asal-asalan. Seseorang yang tidak seharusnya menjadi tersangka, tetapi dipaksakan untuk harus menjadi tersangka.
“Jadi ini penting saya ingatkan ya, kita harus perhatikan baik-baik. Tetunya sayarat formil dan materil harus terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi jangan paksakan, sebab akan menciderai martabat orang dengan menetapkan mereka sebagai tersangka, padahal mereka tidak terlibat. Jadi itu syarat formil dan materil harus terpenuhi ya,” tutupnya.(NM)










Komentar