oleh

MULUT mu, HARIMAU mu

SUARAPAPARISA.COM, Simpang jalan bung R.G menuju Jeruji Baja, sebab Harga Diri Presiden = Harga Diri totalitas perangkat Eksekutif Negara.

Bung. Rocky Gerung, sepertinya sedang menguji dan menantang benteng pertahanan logos-tertis Istana, dengan konsep serangan logika ambang sadar / ruang hampa.
Publik digemparkan dengan statement bung Rocky Gerung ” Presiden Jokowi Bajingan Tolol & Pengecut”. Kalimat ini, memunculkan multitafsir antar kalangan. Ada yang mendukung statement tersebut sebagai kritikan, adapula yang menentang statement tersebut sebagai hinaan, makian pada pribadi Presiden Jokowi.

Lalu muncul pertanyaan ??? Mana statement yang benar ???. Apakah kalimat tersebut benar kritikan atau sebaliknya hinaan yang keji.

Mari kita lihat :
1. Pendapat bung R.G, bahwa kalimat yang dikeluarkan adalah kritikan bukan hinaan. Kalimat tsb ditujukan pada jabatan Presiden bukan untuk menyerang identitas pribadi Presiden Jokowi. Artinya; ungkapan makna kalimat ‘majas anekdot’ bersifat jamak, atau tak tersentuh personalitas Presiden Jokowi (kritikan majas metafor), pada analogi logika jabatan publik, bukan Sicurus Natatua atau dalam algoritma fase Thales disebut bajingan Gizmodo yang nakal = Zeus, Hera, Hades, Athena dll. Menurut pengakuan bung R.G, kalimat bajingan bermakna orang pilihan dalam historikal kedigdayaan Majapahit yang dibandingkan pula dengan tupoksi bajingan sebagai kusir gerobak Sapi. Konteks kritikan pada pemimpin/Presiden yang tolol dalam tupoksi.

2. Bung R.G dan para pendukungnya berlindung di balik topeng hukum UU ITE dengan dasar delik aduan oleh korban / Presiden Jokowi, sebab mereka merasa Presiden tak mungkin melapor rakyatnya ke Polisi, sebab akan menjadi legasi / preseden buruk bagi demokrasi.

3. Bung R.G selalu pandai bermain Api di ruang logika Filsafat hampa dalam wajah sircustik Plato, dengan kalimat sarkatik & sinkritis, menggunakan metodik pararel ide comot logik, untuk menggiring lawan masuk jebakan alam bawah sadar yang sesat dan menyesatkan publik dengan pintu dalil di dicelah himpitan polemik atas titik tujuan lawan. Sebab itu, bung R.G tak rendah hati dan tulus “meminta maaf” pada Presiden atas hinaan & kegaduhan yang ditimbulkan, malah menantang balik dengan dalil yang sama.

4. Jeratan Pasal 218 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 207, Pasal 315, dan Pasal 369 ayat (2) tentang delik aduan tak berlaku. Dalam hal ini, bung R.G, sangat puas bermain peran ganda atas terhinanya Jabatan Presiden.

5. Para “pakar” dari berbagai latar turut berkomentar namun menyisihkan luka mendalam bahwa bung R.G tak bersalah dengan berbagai dalil. Para relawan membela mati-matian namun terbentur tembok delik aduan. Para relawan mencoba memantik kegaduhan publik di berbagai daerah, agar ada keresahan publik untuk dijadikan celah menangkap dan memproses hukum R.G, sebab mereka tak miliki celah sebagai solusi atas polemik tsb, terkesan bola pantul.

Lepas dari semua itu, sebenarnya ada celah khusus yang sangat, sangat ditakuti bung R.G, sebab pernyataannya telah menggiring dirinya ke jeruji tanpa kita sadari. Mengapa bisa ????

Bung R.G telah membuka aib nya sendiri. Ia, dengan gamblang dan berulang kali menyatakan bahwa kalimat bajingan tolol & pengecut merujuk pada titik hinaan jabatan Presiden atau bukan sosok pribadi Presiden Jokowi. Inilah kunci jeruji besi bagi dirinya. Mengapa ??? Sebab bung R.G telah masuk mengorek dan muenghina marwah konstitusi ruang privasi sistim tata negara Presidensil NKRI, sekalipun abstraki dalam konsep namun nyata dalam wujud manusiawi. Sebab itu, siapapun dan apapun jabatan yang berikan atas tinta Presiden dapat melaporkan bung R.G. atas hinaan jabatan yang diemban. Klausal KUHP Pasal 240 ayat (1) & Pasal 241 menjadi acuan dasar jeratan hukum bagi bung R.G. Ini pasal dasar yang tepat pada konteks persoalan bung R.G, pasal lainnya hanya sebagai clausal tambahan.

Bung R.G gagal paham ketika menyebut Presiden tak punya marwah dan martabat. Justru martabat dan marwah Persiden melekat seumur hidup, dalam sejarah bangsa. Mengapa demikian ??? Marwah presiden akan dikenang selama NKRI ada, realita hingga saat ini kita masih terus kenang presiden pertama RI hingga ke 7 saat ini. Martabat selalu terjaga hingga akhir hayat. Karena jabatan presiden punya martabat dasariah yang dilindungi produk hukum UU.

Mengingat yang dihina adalah “Jabatan Presiden”, maka semua lini lembaga negara dan badan yang berwenang di bawah institusi eksekutif jabatan Presiden menjadi pihak “korban” dan dapat mengajukan laporan. Sebab laporan dari luar institusi Kepresidenan, secara hukum, dianggap hanya pendukung semata, namun jika laporan langsung dari dalam Institusi Kepresidenan “seluruh Kementerian dan Badan” maka tak ada pilihan lain, PROSES Hukum berjalan pada koridornya (equality before the law). Jika konsep ini digunakan, maka secantik apapun bung R.G dan kroninya bermain untuk lepas dari jeratan hukum, tak bakal terwujud. “Mulut mu, Harimau mu”. Kepandaian tanpa akhlak adalah sia-sia.

Logikanya = jika kata bung R.G, jabatan PRESIDEN “Bajingan Tolol & Bajingan Pengecut”, maka seluruh perangkat sistim tata laksana Eksekutif dalam Trias Politikal tata laksana Negara pun terseret. Sebab harga diri jabatan Presiden adalah = harga diri seluruh perangkat eksekutif negara.
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Militan Muda Indonesia
Andy S Komber๐Ÿ™๐Ÿฟ

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed