Suarapaparisa.com, DPR RI bersama Pemerintah hendaknya mempertimbangkan Rancangan Undang-undang khusus Keberagaman Adat Budaya Luhur Nusantara (KABLN) dan Membentuk Kementerian Budaya Nusantara. Mengapa ???; sebab Keberagaman Budaya Nusantara adalah ciri dan corak khas, sebagai peletak dasar kekuatan bangsa Indonesia yang kaya akan warisan budaya leluhur nusantara; berupa seni karya sastra, lagu daerah, bangunan prasasti Candi peninggalan (bentuk Kerajaan, Suku² & Kesultanan), bahasa daerah, dan corak khas pakaian adat, makanan nusantara dan masih banyak hal yang menjadi warisan kebudayaan nusantara. Oleh sebab itu, harus ada payung dasar hukum dan Kementerian yang dikhususkan untuk melindungi keberagaman budaya nusantara dari Sabang hingga Merauke, dan dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote. Nilai investasi kebudayaan nusantara sangat luar biasa, dan jika dikembangkan melalui aturan UU & kementerian khusus, maka dampaknya akan sangat luar biasa.
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1), mengamanatkan bahwa negara hadir untuk memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kekebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai² kebudayaan; yang ditunjang UU no. 5 thn 2017, tentang pemajuan kebudayaan. Harus ada pemetaan dan penjabaran secara universal terkait perlindungan, pelestarian, dan pendidikan Adat Budaya Nusantara, mengingat tantangan era globalisasi dan iptek yang kompleks, memaksa kita harus mengambil langkah bijak sebelum kita benar² kehilangan jati diri, nilai dan makna dan moral kebangsaan.
Pisahkan ritme, arah dan haluan Kementerian IPTEK dari Kebudayaan. Mengapa ??? Sebab Orang pandai di bidang Iptek, belum tentu paham tentang adat budaya luhur nusantara dan sebaliknya. ASK
Vivere Militare Est,
Andy S Komber🙏🏼










Komentar