oleh

Sairdekut : Hak-Hak Tenaga Medis Harus Terbayarkan Di Akhir Tahun 2020

Ambon, SP. Com. Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut, S.Hut menegaskan, dipastikan hak-hak tenaga medis itu harus terbayarkan dan dibulan Desember 2020 ini, yang sudah pasti terbayarkan yakni, hak-hak tenaga Medis untuk bulan Juni dan Juli 2020, sambil menyelesaikan data-data, guna proses kelengkapan administrasi, dari bulan Agustus sampai dengan bulan November 2020 dan harus pula dilengkapi, sampai seratus persen, penegasan ini disampaikannya kepada wartawan, Senin  14 Desember 2020 di gedung DPRD Maluku.

Dijelaskan, terkait hak-hak para medis dari bulan Agustus sampai Nopember 2020, dijadwalkan hari Kamis, jika total seluruh data tentang anggaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sudah diserahkan ke DPRD Maluku.

Pihak DPRD Maluku akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku bersama kepala Keuangan, guna membicarakan hak-hak tenaga medis yang sampai hari ini, belum terbayarkan karena belum ada surat dari Kementerian Kesehatan kepada  Dinkes yang menerangkan hak-hak tenaga medis dari bulan Agustus sampai bulan Nopember 2020.

Tambahnya, karenanya pada hari Rabu 9 Desember 2020, kami telah memberitahukan Dinas Kesehatan Provinsi, untuk melakukan Estimasi, terhadap kebutuhan hak-hak medis dari bulan Agustus sampai Nopember 2020, jika Estimasi yang dimintakan sudah berada di-DPRD, paling lambat Rabu 11 Desember 2020.

Maka pihak DPRD Maluku akan mengundang Sekda bersama Kepala Keuangan, membicarakan kebutuhan atau hak-hak medis dari bulan Agustus sampai bulan Nopember dengan alasan tenaga medis sebagai garda terdepan, dimana kewajiban mereka sudah mereka lakukan dengan begitu kewajiban sudah dijalankan, masa hak-hak mereka belum diberikan atau direalisasikan,”kata Sairdekut tutup. (LY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed