Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Sebagaimana biasanya dalam setiap kali pelaksanaan Sidang Sengketa Lahan Lanudal Aru seluas 689 H di Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepuluan Aru, selalu diwarnai aksi dukungan dari Masyarakat Adat Marfenfen dan gabungan Solidaritas Masyarakat Adat Aru cinta Tanah Adat Jar Juir.
Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kamis (30/09/2021), Sidang dilanjutkan dengan agenda pengambilan keterangan saksi dari Tergugat I, dengan menghadirkan 2 orang Saksi yang diketahui masih aktif tugas sebagai TNI AL, dan pernah berdinas di Markas Lanudal Marfenfen.
Masa pendukung menuju Pengadilan Negeri Kelas II Dobo dengan berjalan kaki membawa alat peraga Kora-Kora sebagai simbol adat orang Aru.
Tiba di halaman Kantor Pengadilan Negeri Dobo, dilakukan Tarian Adat Aru sekaligus melakukan orasi.
“Hari ini saya mengundang Bapak/Ibu untuk turut hadir bersama-sama dengan kami memberikan dukungan kepada Masyarakat Desa Marafenfen dalam Sidang Gugatan Tanah Adat hari ini,” ujar salah satu Orator yang lupa ditayakan namanya.
“Kami punya perjuangan murni dari hati, karena kami terpanggil hati mendengar tanah di
Desa Marfenfen di rampas,” tambanya.
Dikatakan orang Aru jangan dibodohi lagi. Masyarakat Adat Marfenfen sangat menderita karena mata pencarian mereka diduga telah dirusak oleh TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pangkalan Lanudal Desa Marfenfen.
Sidang dihadiri oleh Danlanal Aru Letkol Laut (P) Choirur Roziqin,S.H., M.Tr.Hanla,M.M, Danlanudal Aru Mayor Laut (P) Joni Silaban, Tergugat 1, Mayor Laut (T) Wahyono Pamen Puspenerbal, Mayor Laut (T) Fatkur Rohman, Pamen Puspenerbal Mayor Laut (T) Hadi S, Pamen Puspenerbal, Serka MPU Sugeng, Ba Wing Udara II, Kopka MPU Yudi p, Lanudal Juanda, Kopda APM Supri, Lanudal Juanda, Kopda APM Dayin, Lanudal Juanda dan PNS Dadu, Lantamal IX Ambon.
Adapun kuasa hukum penggugat dan tergugat sebagai berikut:
Tergugat 1, Kasubdis Bankum, Kolonel Laut (KH) Hendro. L. M.H, Kadiskum Koarmada III Kolonel Laut (KH) Kadek. M.H, Kadiskum Lantamal IX Ambon, Letkol Laut (KH) Halasan Sianturi M.H, Kasikum Puspenerbal Juanda Mayor Laut (KH) Elvi (W).
Sementara Tergugat 2, Pemprov Maluku, David Watutamata. S.H. Tergugat 3 : Perwakilan Kementerian ATR/BPN RI Bidang Sengketa Lahan yang dihadiri oleh Bpk. Rizki dan Bpk. Ngurah, Ibu Brevelin Laukom ( Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru), George Bhothmir (Penggugat 3), David Bhothmir (Penggugat 1) dan Kuasa Hukum Penggugat (Semuel Waileruny)
Sidang dipimpin oleh Majelias Hakim, yaitu Wakil Ketua pengadilan Bukti Firmansyah, S.H,. M.H, Hakim Enggar Wicaksono, S.H, Hakim Imam Setyawan, S.H, H. Eka Putravianto, SH (pendamping) dan Panitera Rosalina Y. Letelay.
Sidang akan kembali di laksanakan pada hari Rabu, 06 Oktober 2021, Pukul 11.00 Wit dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari tergugat I.(Nus.M)
Komentar