Jakarta. SP. Com. Sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23
MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan
Berita Utama
Tag: MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

