oleh

Tak Puas Dengan Hasil RDP, “SAPA Aru” Walkout Sebelum Kesimpulan Rapat, DPRD Sampaikan Rasa Kecewa

SP.COM, DOBO, KEPULAUAN ARU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa (SAPA) Aru, serta masyarakat penambang batu dan pasir yang berlangsung di Ruang Sidang Sementara DPRD, Gedung Sita Kena Dobo, Selasa (13/10/2026), berakhir dengan aksi walkout.

Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIT itu dianggap belum menjawab inti permasalahan, sehingga perwakilan SAPA Aru dan masyarakat penambang memilih meninggalkan ruangan sebelum pimpinan rapat membacakan kesimpulan akhir.

*Tiga Tuntutan yang Belum Terpenuhi*

SAPA Aru menilai pembahasan tidak terfokus pada solusi bagi masyarakat yang sudah 7 bulan kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penertiban penambangan. Secara mendasar, mereka menyampaikan tiga hal penting:

1. Ganti rugi atas material batu dan pasir yang sudah digali namun tidak dapat dijual
2. Jaminan lapangan pekerjaan bagi para penambang yang terdampak, sesuai janji Bupati
3. Prinsip keadilan, jika aktivitas warga dihentikan, maka penambangan galian C harus dihentikan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kepulauan Aru tanpa pengecualian

“Sebenarnya Bapak-bapak DPR ini bekerja untuk siapa? Rakyat atau Pemerintah?” Kalau rapat ini tidak menghasilkan kesimpulan yang pasti maka lebih baik kami walkout,” tegas Johan Djamanmona sebelum memimpin aksi keluar ruangan.

*Kebijakan dan Rentang Aksi Masyarakat*

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru Nomor 100.3.2/21.52 tertanggal 28 Juli 2025, tentang pelarangan dan penertiban pertambangan ilegal galian C di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan abrasi pantai.

Namun kebijakan ini berdampak pada hilangnya pekerjaan bagi ratusan warga, termasuk puluhan sopir truk pengangkut. Sejak saat itu, masyarakat berulang kali menyuarakan aspirasinya, yaitu pada tanggal 31 Maret 2026, puluhan masyarakat Penambang Batu Pasir mendatangi Kantor DPRD, tanggal 13 April 2026, Warga berunjuk rasa di depan gedung DPRD, tanggal 22 April 2026, ratusan Penambang Bantu dan Pasir menggelar aksi di DLH dan Kantor Bupati, menuntut kebijakan diskresi untuk 98 Kepala Keluarga (526 jiwa), tanggal 15 September 2026, Aksi “Rakyat Aru Menggugat” soroti janji ganti rugi yang belum terealisasi, dan tanggal 13 Oktober 2026 melakukan RPD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD
Aru

*DPRD Tetap Bacakan 3 Kesimpulan Rapat*

Meski peserta telah keluar ruangan, Wakil Ketua DPRD Udin Belsigaway tetap melanjutkan dan membacakan tiga poin kesimpulan:

Pertama, segera membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

Kedua, menyediakan alternatif lapangan kerja bagi warga yang kehilangan mata pencaharian.

Ketiga, DPRD akan mengawal seluruh proses tindak lanjut hasil RDP hingga tuntas

*DPRD Kecewa, Imbau Tetap Menghargai Proses*

Usai rapat, Belsigaway menyampaikan rasa kecewanya atas aksi walkout tersebut.

“Sebenarnya saya kecewa sebagai wakil rakyat. Mereka sudah menyampaikan pendapat, kami sudah mendengar. Namun ketika DPRD hendak merumuskan kesimpulan, mereka langsung keluar dari rapat resmi,” ungkap Belsigaway.

Ia berharap semua pihak tetap menghargai proses. “Jika tidak setuju dengan kesimpulan, masih ada mekanisme lain yang bisa ditempuh. Mari kita saling menghargai,” imbuhnya.

Kesimpulan resmi hasil RDP akan segera disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi berikutnya.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed