Suarapaparisa.com, Polri menyatakan, 1864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan, Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjabat sebagai Kapolri, dan sudah dilakukan sebanyak 1864, di-masing-masing Polda, “kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, 100 hari kinerja Kapolri, yang berlangsung di-gedung Humas Polri Jakarta Selatan, Senin 17 Mei 2021, yang diteruskan Humas Polda Maluku.
Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di-Korps Bhayangkara.
Akan kami garap peraturan Kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ungkap Irjen Pol Argo.
Menurutnya pendekatan restoratif itu dilakukan, terhadap beberapa kasus, dan telah dilakukan diseluruh Indonesia, misalnya di-Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidanan Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber, yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.
Selain itu terdapat beberapa contoh kasus lain, diseluruh Indonesia menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini Restorative Justice membuat aparat dapat mengambil, diskresi sehingga pihak pelapor atau yang dilaporkan berdamai.
Misalnya kemarin kasus-kasus Nenek mengambil kapas,yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” ucap Irjen Pol Argo. (**)










Komentar