
Suarapaparisa.com, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Menggelar Sosialisasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), berlangsung di Santika Hotel Kota Ambon. Senin 10 Oktober 2022.
Asisten Sekda Provinsi Maluku Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dr. Meykal Pontoh saat membuka, Sosialisasi Penguatan Pemanfaatan dan Pengendalian, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) menyebutkan, Provinsi Maluku 93% terdiri dari laut, serta titik pengembangan Ruang Laut sebanyak, 1300 lebih, terbanyak di empat Provinsi yang ada, yakni Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Karenanya kegiatan sosialisasi ini merupakan hal yang sangat penting.
Selain yang hadir dari unsur pemerintah, tapi yang hadir juga para pelaku usaha, sehingga hal-hal yang terkait dengan hak maupun jasa dapat dihasilkan dari laut tersebut dapat diketahui masyarakat.
Sementara itu ditempat terpisah wawancara dengan Kepala Dinas Kalutan Dan Perikanan Provinsi Maluku, Dr Erawan Asikin, mengatakan bahwa, penggunaan pemanfaatan laut lebih dari 30 hari, itu harus ada ijinnya dan untuk mendapatkan ijin, harus dilihat apakah sesuai, dengan tata ruang laut, dimana semua kegiatan dari nol sampai 12 mil tertuang dalam suatu aturan Rencana Sonasi,:tutup Asikin. (Izk)









Komentar