Ambon, SP. Com. Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Muhammad Titan Firmansya Putra mengungkapan, dari hasil penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan tenaga medis RSUD dr Haulussy Ambon, penyidik telah mengamankan dan menetapkan tiga tersangka.
“Penyidik kami yang menangani laporan kasus dugaan penganiaya tenaga medis RSUD dr Haulussy, telah menetapkan tiga orang terduga sebagai tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka berinisial NK, SH, dan NH,” kata Titan, kepada media ini, Senin (29/6) siang.
Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik maka ketiga warga tersebut dijadikan tersangka. “Mereka dipersangkakan dengan pasal Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Untuk penahanan nanti kita sampaikan info lebih lanjut,”jelasnya.
Titan menambahkan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan maupun kasus pengambilan paksa jenazah HK yang terjadi dikawasan jalan jenderal Soedirman itu.
” Untuk kasus pengambilan paksa jenazah itu tersangkanya masih 8 orang. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penembahan tersangka lain juga. Kedua kasus ini sementara masih berjalan, dalam artian kita masih terus melakukan penyelidikan,” Ungkapnya. (**)










Komentar