Suarapaparisa.com, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menangkap 6 Pelaku Pengroyokan hingga tewasnya Husein Suat Mahasiswa Fakultas Tehnik Unpatti telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kapolresta Pulau-Ambon Dan Pulau-Puau Lease, Kombes Pol. Leo. S. Simatupang kepada wartawan dikantor Polresta Perigi lima Ambon, Senin 15 Februari 2021.
Dikatakan 3 orang dari 6 tersangka tersebut, masih usia dibawah umur, mereka dengan inisial MK alias K, 16 tahun, IN alias I, 16 tahun dan MO alias O, 17 tahun sedang 3 orang tersangka lainnya, mereka dikategorikan dewasa dengan inisial EN alias E, alias BP, 32 tahun, RK alias R, 19 tahun dan BM alias B, 23 tahun.
Modus Operandi para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama, diatas tanjakan jembatan JMP terhadap korban HS, dimana EN, yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, sedangkan 5 pelaku lainnya membantu dengan tangan kosong,”ungkap Kapolresta Kombes Pol. Leo. Simatupang didampingi Wakapolresta dan kasat reskrim.
Menurut Kapolresta dari hasil Visum diketahui, korban Husein Suat meninggal, ditemukan luka tusuk dipunggung, belakang sebelah kiri, termasuk luka lecet dan memar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease, awalnya Polresta melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, juga menyita barang bukti, 1 kaos warna hitam dan 3 unit sepeda motor, 2 yamaha vino, 1 yamaha N-Max warna hitam.
Kapolresta menyatakan kepada para tersangka dikenakan sangkaan, pasal, 338 KUHP, 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3, KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolresta tutup. (L2B)










Komentar