oleh

7 Tersangka Penyelundupan Senpi Dan Amunisi Terancam Hukuman Mati.

Suarapaparisa.com, 7  Tersangka penyelundupan  Senjata Api dan Amunisi untuk KKB, sesuai undang-undang darurat, yang diatur, dalam pasal 1 Undang-Undang RI, nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup ataupun minimal 20 tahun penjara, ketujuh tersangka, masing-masing SAP dan MRA merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Ambon, MS oknum TNI, Satuan Batalyon Infantri 733 Masariku serta SN, RM, HM dan AT merupakan warga sipil,” Demikian disampaikan Kapolresta Pulau Ambon,Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo, Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya berlangsung diaula Polresta, Selasa 23 Februari 2021.

Anggota Polri, inisial SAP, namun senjata tersebut dijual kepada saudaranya inisial J, yang telah ditangkap Polres Bentuni. Revolver juga milik, J berasal dari anggota Polri MRA, kemudian diserahkan kepada warga sipil inisial SN, dijual kembali ke-J, akhirnya ditangkap.

Dari 7 total, tersangka yang sudah diamankan, belum keseluruhan masih terdapat pelaku lain. Motif mendapatkan keuntungan, beli dengan harga Rp. 6 juta dijual dengan harga Rp. 20 Juta dan untuk tersangka sebagian sudah tertangkap, masih ada yang belum, karena TKP-nya ada diwilayah hukum Polresta Ambon, pihaknya terus telusuri, dan ditindak lanjuti, “kata Kapolresta.

Sementara itu Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. M.Syariffudin, menambahkan, oknum Polisi yang terlibat juga diberi sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, karena sesuai aturan jika seorang anggota Polri dihukum 4 tahun keatas, ditambah dengan sangsi PTDH, “ungkapnya tutupnya. (L2B)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed