Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Polres Kepulauan Aru dibawah Komando Kapolres AKBP. Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H, bertekat untuk memberantas permainan Judi di Kabupaten Kepulauan Aru hingga ke akar-akarnya, baik itu Judi Togel, Bolah Guling maupun sejenisnya, yang dimainkan secara Online maupun darat.
Kapolres Kepulauan Aru melalui Press Relese yang berlangsung di Mako Polres Aru, Kamis (25/08/2022), menjelaskan bahwa pada saat Tim Gabungan Polres Aru melakukan giat Patroli dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) beberapa waktu lalu, berhasil meringkus salah satu oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial “R” (27 Tahun) karena kedapatan telah menjual judi Togel.
Dikatakan, setelah mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi Togel, Tim Gabungan Polres Aru yang saat itu sementra melakukan Patroli, langsung bergerak cepat dan meringkus Pelaku “R” di kediamannya yang beralamat di Kompleks Sipur Pantai, Jl. Rabiadjala, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Pelaku “R” kemudian diamankan di Mako Polres Aru dengan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 10 lembar, uang tunai pecahan Rp.50.000 sebanyak 8 lembar, uang tunai pecahan Rp. 20.000 sebanyak 13 lembar, uang tunai pecahan Rp. 10.000 sebanyak 14 lembar, uang tunai pecahan Rp.5.000 sebanyak 8 lembar, uang tunai pecahan Rp.2.000 sebanyak 11 lembar dan uang tunai pecahan Rp.1.000 sebanyak 5 lembar.
Selain itu, di sita juga Kupon Putih sebanyak 15 lembar, Kode Shio sebanyak 5 lembar, 1 buah buku mimpi dan 1 buah Papan Bola Jatuh yang terbuat dari triplex.
Atas perkara ini, Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal Pejudian 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana.
“Untuk sementara kami tetapkan satu orang Tersangka, dan tidak menutup kemungkinan kedepan jika kita lakukan Operasi atau bahkan Patroli kemudian mendapatkan para pelaku-pelaku judi togel di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru, kita tetap melakukan tindakan proses hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH, saat diminta Kaolres untuk menjelaskan lebih lanjut.
Andi berharap kedepan tidak ada lagi permainan judi dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru, baik itu Online maupun darat.
“Bapak Kapolres kan sudah sampaikan, jika ada Pelaku yang bernai coba-coba untuk melakulan hal tersebut (bermain judi), kita akan tindak tegas,” sambungnya.(NM)










Komentar