oleh

SMP Negeri 7 Ambon Menerima PPDB Mengikuti Juknis Perwali Nomor 11 Tahun 2023. 

Suarapaparisa.com, Setiap Satuan Pendidikan Tingkat SMP dan SD,sederajat,  saat menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru, (PPDB), harus mengikuti Petunjuk Tehnis,atau Mempedomani, Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2023, yang menyebutkan, penerimaannya, dilihat dari jalur Zonasi,  Afirmasi, Prestasi dan jalur perpindahan Orang Tua. Demikian disampaikan Kepala SMP Negeri 7 Poka Ambon, Tuahuns. S.Pd, M.Pd. saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Selasa 18 Juli 2023.

Dikatakan semua satuan pendidikan tingkat SD,SMP sederajat, sudah diarahkan agar PPDB harus mengikuti Juknis Peraturan Walikota Ambon nomor 11 tahun 2023, tentang kategori, Pendaftaran Peserta Didik Baru. 

Untuk itu SMP Negeri 7 Ambon melaksanakan PPDB sesuai Petunjuk Pelaksanaan  Perwali nomor 11 tahun 2023,  yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Kepindahan Orang Tua, dengan begitu PPDB yang dilaksanakan ini, banyak siswa yang berminat untuk masuk, SMP Negeri 7 Ambon, jika dibandingkan tahun sebelumnya,itu berarti masyarakat, terutama orang tua, mengetahui apa yang menjadi keunggulan di-SMP Negeri 7 Ambon. 

Sesuai Kuota dan melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Kepindahan Orang Tua,maka sebanyak 203 Peserta Didik Baru yang diterima,dengan 7 Rombongan Belajar untuk menjadi siswa SMP Negeri 7 Ambon yang berkedudukan di desa Poka.

Menurutnya sesuai Perwali nomor 11 tahun 2023, juga menyatakan, PPDB diterima sampai dengan tanggal 26 Juhi 2023 dan tanggal 11 Juli 2023, setelah dilakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PPDB ditutup. Tuahuns berharap dari 203 Peserta Didik Baru,kedepannya mereka terus dibimbing digembleng sehingga mereka memiliki prestasi,baik secara Akademik maupun Non Akademik,” tutup Tuahuns. (Izk).

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed