Suarapaparisa.com. Delapan Fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) mengenai pertanggungjawaban Gubernur Maluku, pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Nomor 15 tanggal 6 Agustus 2021.
Perda yang ditetapkan dalam rapat paripurna, sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Karang Panjang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs.Lucky Wattimury.M.Si didampingi Wakil Ketua II Melkianus Sairdekut dan Wakil Ketua I Rasyad Efendy Latuconsina, termasuk Wagub Maluku, Drs, Barnabas Orno serta Plh Sekda Sadlie Li, juga pimpinan OPD lingkup Pemprov, melalui virtual, berlangsung Jumat 6 Agustus 2021.
Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, Ranperda yang dibahas dan sudah ditetapkan menjadi perda, tentu diwarnai, dinamika dalam semangat kemitraan, dalam komitmen dan tanggung jawab guna suksesnya penyelenggaraan pemerintah daerah, serta pelayanan pembangunan kepada masyarakat.
Kami menyadari, terdapat hal baru dalam pelaksanaan APBD 2020, yakni pendanaan program yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna percepatan penanganan covid 19 di-Maluku.
Dengan begitu diharapkan DPRD akan terus mendukung setiap upaya yang ditempuh Pemrov, dalam membangun, terkusus memutus mata rantai covid 19,untuk itu kepada ASN, terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan secara berkesinambungan.
Sementara itu, Ketus DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimury, menyatakan berbagai catatan kritis, saran, masukan, bahkan koreksi yang diberikan masing-masing fraksi bersifat konsumtif dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan APBD di waktu mendatang,”tutup Wattimurry. (L2B)










Komentar