Ambon, SP. Com. Bupati Seram Bagian Barat melantik Abdulkadir, S.Pd, sebagai Plt Kepala Sekolah SDN Inpres Air Pepaya dengan Surat Keputusan nomor 821.29-474 tahun 2020, terhitung 28 Agustus 2020 namun pada tanggal 1 September 2020, kembali Bupati SBB, dengan pertimbangan teknis menerbitkan Surat Keputusan nomor, 821.2- 480 tahun 2020, tentang pembatalan, pengangkatan sdr. Abdulkadir, S.Pd sebagai Plt Kepsek SDN Air Pepaya terhitung 1 September 2020, sehingga menjabat sebagai Kepsek hanya 4 hari,”kata Abdulkadir, S.Pd kepada pers di Ambon, Senin 14 September 2020.
Menurutnya, keseharian dirinya bertugas sebagai Sekertaris desa, Air Pepaya kecamatan Huamual kabupaten SBB, merangkap staf guru pada SDN Inpres Air Pepaya, namun tiba-tiba namanya masuk dalam bursa calon sebagai Kepsek SDN Air Pepaya, dan atas pertimbangan Bupati SBB, dirinya diangkat dan dilantik dengan SK, nomor 821.29-474, tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020, menjadi Plt Kepsek SDN Inpres Air Pepaya, namun pada tanggal 1 September 2020, kembali terbit SK pembatalan atau pemberhentian dengan nomor 821.2-480 tahun 2020.
Dengan begitu dirinya kecewa dan menanyakan dimana posisi keadilan. Abdulkadir berharap biar kejadian ini hanya menimpa dirinya jangan terjadi kepada yang lain. Dia juga berharap Bapak Bupati masih memberikan kesempatan untuk Dirinya berada di SDN Inpres Air Pepaya sebagai guru, karena masyarakat sudah mengenalnya betul,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten SBB, Tuarita saat dihubungi lewat Ponsel, menyatakan, pihaknya keliru dalam mengusulkan yang bersangkutan sdr, Abdulkadir, S.Pd belum memenuhi persyaratan, yakni kepangkatannya masih golongan III.b dan belum pernah menjabat sebagai wakasek, atau sejenisnya, sehingga yang bersangkutan, dibatalkan, pengangkatannya sebagai Plt Kepsek,” ungkapnya menutup.
Disisi lain salah satu pemerhati pendidikan, Yan. Mayaut, menyatakan, sebagai orang pendidikan yang bekerja Didikbud, tidak sependapat,dengan perlakuan yang dibuat Bupati, kepala BKD dan Kadis pendidikan SBB,bagaimana mungkin aturan mana yang menyatakan seseorang PNS, dalam hal ini guru, setelah dilantik menjadi pejabat, dalam waktu singkat diberhentikan pula, mestinya setelah dilantik diberi waktu minimal 6 bulan untuk mengevaluasi kinerjanya,oleh Kadis, kalaupun dianggap belum mampu, masih diberikan kesempatan untuk dibina, bukan langsung diberhentikan, “ucapnya. (LY)







Komentar