oleh

Ali Hatala Harap Semua Perbedaan Disatukan Kembali untuk Membangun Negeri Batumerah Yang Aman, Nyaman dan Sejahtera

SUARAPAPARISA.COM, Masyarakat Negeri Batumerah mengucapkan selamat dan sukses kepada Matarumah Hatala sebagai Matarumah parentah Negeri Batumerah berdasarkan Hukum Adat dan Putusan PN Ambon Nomor 97/Pdt.G/2021/PN Amb; jo. Putusan PT Ambon Nomor 19/PDT/2022/PT Amb; jo. Putusan MA Nomor 1915 K/PDT/2023.

Masyarakat Negeri Batumerah mengucapkan selamat dan sukses kepada Mata Rumah Hatala sebagai Matarumah  Parentah Negeri Batumerah berdasarkan  Hukum Adat dan Putusan PN Ambon Nomor 97/Pdt.G/2021/PN Amb; jo. Putusan PT Ambon Nomor 19/PDT/2022/PT Amb; jo. Putusan MA Nomor 1915 K/PDT/2023.

Terhadap hasil yang dimenangkan ini. Upu Latu Batu Merah Ali Hatala yang diwawancarai awak media. Sabtu (26/8) di kediamannya Negeri Batumerah. Kecamatan Sirimau. Kota Ambon mengatakan bahwa, Alhamdulilah, Puji Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Proses Matarumah Parentah di Desa Batu Merah ini yang sudah sangat lama kurang lebih 4 tahun, sehingga proses ini sudah bisa mendapat mediasi internal, sehingga perkara ini dibawah ke ranah hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku sampai ke pusat (MA), yang memakan waktu yang sangat lama, hingga terakhir peristiwa tanggal 15 Agustus 2023, yang adalah peristiwa yang tidak pernah saya lupakan, karena peristiwa itu keputusan secara resmi di website Mahkamah Agung RI keluar pada saat itu dan ‘Alhamdulilah itu merupakan satu perjuangan yang sangat lelah, dan itu bukan suatu kebetulan, itu sudah Kuasa dari TUHAN, sehingga masyarakat harus menerima ini, yang Insyah Allah, mudah-mudahan dengan adanya Raja Defenitif di Negeri Batu Merah yang sudah lama tidak ada, membawa Negeri Batumerah kedepan bisa menjadi Batumerah yang sejahtera, Batu Merah yang aman dan nyaman, Batu Merah yang bisa melihat masyarakat yang sejahtera.

Selanjutnya ini Negeri Batumerah akan memiliki Raja yang defenif dan merupakan suatu sejarah di Negeri Batumerah, karena dari dulunya sampai sekarang, masih simpang siur masalah mata rumah parentahnya, maka dengan adanya Surat Keputusan Hukum putusan ini, kita tidak bisa ganggu gugat, karena keputusan ini kita sudah terima dan masyarakat juga, seharusnya harus menerima itu, karena biar bagaimana pun, siapapun yang jadi Raja di Negeri Batumerah itulah Raja kita semua.

Kedepannya, bagi saya tidak ada perbedaan dan marilah kita sama-sama bersatu, rapatkan barisan untuk memikirkan bagaimana kedepan kembali ke Pemkot Ambon, yang mana secara resmi saya belum dilantik, dan diharapkan dalam waktu dekat ini, bisa dilaksanakan pelantikannya secara resmi oleh pemerintah kota ambon. karena ini sudah putusan terakhir pengadilan kasasi, dan disinilah bisa diambil suatu kebijakan.

kita doakan proses-proses selanjutnya, sehingga pemerintah di Negeri Batumerah bisa berjalan dengan pelayanan publik kepada semua masyarakat di Negeri Batumerah, “tutupnya. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed