SUARAPAPARISA.COM, Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum anggota polisi ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Amos Laipeny. SH saat di temui oleh wartawan
(21/06/2023). Iya” Mengatakan bahwa bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi, Hal ini sangat Membuat Malu nama baik dari Pada Institusi Polri.
Amos Menjelaskan bahwa. Hal yang di Lakukan Oleh kedua Oknum Polisi tersebut Tidak pantas Di sebut Manusiawi pasalnya mereka telah Melakukan Perbuatan tercelah kepada Perempuan Yang Beinisial MS.
Amos Laipeny yang Juga selaku ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber Provinsi Maluku Sangat Menyayangkan Hal seperti ini terjadi. apalagi Mereka Berdua Adalah Oknum kepolisian Republik Indonesia yang dalam aturan tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta Melakukan penegakan hukum. Tetapi pada dasarnya dua org Oknum anggota tersebut tidak mengindahkan Aturan tersebut .
Laipeny Meminta Juga kepada Kapola Maluku
Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum untuk segara Mengambil Tindakan Kepada Dua Oknum Polisi tersebut Untuk nantinya Di Hukum seberat-beratnya sesuai Dengan UU.Yang berlaku di negara ini.
Selanjutnya, apabila perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka Ia” Harus diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia” Tandas Amos Laipeny. (*










Komentar