SUARAPAPARISA.COM, Dobo (Kepulauan Aru), – Setelah menerima laporan masyarakat dan beredar berita pada sejumlah media terkait permainan judi togel di Aru, Polres Kepulauan Aru melalui Satuan Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu Bandar Judi Togel Online di Kota Dobo, Jumat (22/08/2025).
Sekitar pukul 00.10 Unit Opsnal / Buser Polres Aru melakukan pengerebekan di salah satu Mess Karyawan milik Pengusaha Noce, yang beralamat di Jl. Rabiajala, Kelurahan Siwa lima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, ditemukan salah satu Bandar judi togel online atas nama Hendry Oktavian Alias Hendry (25) dengan sejumlah barang bukti. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kepulauan Aru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite S.I.K, SH, MH saat Pers Rilis dengan sejumlah Awak Media di Mapolres Aru, mengatakan, motif atau alasan Pelaku bermain Judi Togel Online adalah sebagai mata pencaharian untuk mencari makan.
Sementara modus operandinya adalah, Pelaku menjual dan atau menerima pemasangan nomor togel dari masyarakat dengan cara pemasang melakukan pembelian kupon menggunakan uang dan jenis nomor togel yang ingin di pasang kepada pelaku dengan menggunakan situs pribadi.
“Pelaku menerima uang dan nomor togel dari masyarakat, kemudian dipasang pada situs pribadinya dengan menggunakan Handphone milik Pelaku, baik itu di situs Sidney, Singapore maupun Hongkong, sesuai keinginan pelanggan,” Jelas Kapolres.
“Nominal pemasangan bervariasi, berkisar antara Rp. 1.000 hingga ratusan ribu,” Sambungnya.
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan pihak Kepolisian berupa 1 (satu) buah kalkulator warna hitam, 1 buah Handphone warna hitam dilapisi kondom warna merah, 3 lembar daftar bola jatuh, 2 lembar shio, 1 lembar kertas cakaran, 2 buah bulpen, 1 unit mesin cetak kupon, 1 buah toples warna bening dan uang tunai sebesar Rp. 177.000 (seratus tuju puluh tuju ribu rupiah?)
Atas tindakan pelaku, pasal yang di sangkakan adalah pasal 303 ayat 1 KE-1E, KE-2E, KE-3E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulih lima juta rupiah).
Penangkapan dan penahanan tersebut, lanjut Kapolres, didasarkan pada, Pertama; Laporan Polisi nomor : LP/A/3/VIII/2025/SPKT. RESKRIM/POLRES KEP. ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 22 Agustus 2025.
Kedua; SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR : SP GAS / 260 / VIII / RES.1.12 / 2025 / RESKRIM, TANGGAL 22 AGUSTUS 2025.
Ketiga; SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR SP.SIDIK / 28 / VIII / RES.1.12 /2025 / RESKRIM, TANGGAL 22 AGUSTUS 2025.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam apalagi membiarkan hal-hal yang bersifat judi dan sejenis apapun tindakan melawan hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Nus.M)








Komentar