oleh

Bank Indonesia Mendukung Pemerintah Dalam Melakukan Pembatasan Aktivitas

Suarapaparisa.com, Dengan mempertimbangkan kondisi peningkatan kasus covid 19, Bank Indonesia ikut serta mendukung, kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan aktivitas sebagai upaya memitigasi peningkatan kasus covid 19 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan, kegiatan layanan operasional, Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) kepada masyarakat. Demikian disampaikan Deputi,Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Lukman Hakim dalam penjelasan Persnya Jumat 9 Juli 2021.

Dikatakan terdapat 4 penyesuaian kebijakan yakni: 1. Perubahan jam operasional,layanan kas setoran, dan penarikan Bank yang sebelumnya pukul, 09.00-11.30, disesuaikan menjadi pukul. 08.30-11.00, waktu setempat. 2. Kegiatan layanan kas kepada pihak eksternal, Bank Indonesia, berupa layanan penukaran uang, rusak dan layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan, keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan. 3. Kegiatan kas keliling, Wholesale dan kas keliling Terdepan Terpencil dan Tertinggal (3T).

Untuk sementara waktu ditunda pelaksanaannya. 4. Kebutuhan uang masyarakat terutama Uang Pecahan Kecil (UPK), tetap terjaga pasokannya, dan dapat dilakukan penukaran ke-perbankan.

Untuk itu, sejalan dengan penyesuaian ini, Bank Indonesia terus berusaha dalam memastikan dan menjamin, kecukupan uang rupiah ditengah-tengah masyarakat. Segala bentuk aktivitas, yang dilakukan selalu memprioritaskan keamanan, kesehatan dan keselamatan dalam menjamin ketersediaan dan kelayakan uang di masyarakat, “tutup Lukman Hakim. (L2B)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed