oleh

Barang Lebih Diutamakan dari Manusia di KM Labobar, Kinerja PELNI Dinilai Melanggar Aturan

SP.COM, AMBON, MALUKU — Ratusan bahkan ribuan penumpang KM. Labobar milik PT PELNI menghadapi situasi memprihatinkan saat kapal berangkat dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (6/10/2026), dengan tujuan Banda, Tual, Dobo dan seterusnya.

Kapal penumpang yang seharusnya mengutamakan keselamatan dan kenyamanan manusia justru memprioritaskan barang dagangan dalam jumlah besar, hingga penumpang terpaksa berdesakan dan tidur di area terbuka kapal.

Fakta di lapangan menunjukkan buah-buahan dan barang dagangan lainnya menempati ruang yang seharusnya diperuntukkan penumpang. Barang tertata rapi di dalam kapal, sementara ratusan penumpang yang sah membeli tiket tidak memiliki tempat tidur dan terpaksa beristirahat di emperan kapal tanpa alas, terbuka terhadap terpaan angin dan hujan.

Melanggar Aturan dan Undang-Undang

Praktik pengangkutan barang dagangan dalam jumlah besar di kapal penumpang ini nyatanya melanggar ketentuan yang berlaku:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 40 ayat (1) menegaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan wajib menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang, bukan sebaliknya mengorbankan manusia demi keuntungan muatan barang.

Aturan resmi PT PELNI sendiri melarang keras barang dagangan atau barang dalam jumlah komersial dibawa sebagai bagasi penumpang. Barang bawaan penumpang dibatasi maksimal 40 kg dengan dimensi tertentu, dan barang yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan penumpang dilarang dimuat di kapal . Barang dagangan dalam jumlah besar harus melalui jalur kargo terpisah, bukan menempati ruang penumpang .

Peraturan Keselamatan Pelayaran juga mengamanahkan bahwa pemuatan barang tidak boleh melampaui kapasitas yang ditetapkan dan tidak boleh membahayakan keselamatan serta kenyamanan penumpang.

Oknum Diduga Terlibat, Transparansi Nol

Saat awak media berusaha menelusuri kebenaran, seorang petugas berseragam PELNI justru melarikan diri saat akan diwawancarai. Petugas keamanan di pintu masuk pun mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut, sebuah jawaban yang memicu tanda tanya besar: bagaimana barang dalam jumlah besar bisa naik ke kapal tanpa sepengetahuan petugas?

Seorang pekerja bongkar muat di pelabuhan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan praktik serupa terjadi berulang kali. “Sudah biasa, setiap kapal masuk dan berangkat pasti ada saja barang yang seharusnya tidak diangkut di kapal penumpang,” ujarnya.

Kuat dugaan, praktik ini berlangsung sistematis melibatkan kerjasama oknum di lingkungan PELNI Cabang, petugas kapal, hingga petugas pelabuhan/Syahbandar yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.

Publik Desak Evaluasi Menyeluruh

Situasi ini dinilai sangat mencederai tujuan mulia pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berupaya mensejahterakan masyarakat, termasuk melalui akses transportasi laut yang aman dan terjangkau. Masyarakat bukan sekadar nomor sisa yang harus mengalah pada keuntungan oknum tertentu.

Publik dengan tegas menuntut:

1. Pemerintah pusat segera mengevaluasi kinerja PT PELNI Indonesia secara menyeluruh
2. Menindak tegas oknum yang terlibat dalam dugaan mafia angkut barang di kapal penumpang
3. Memutus mata rantai praktik yang melanggar UU Pelayaran tersebut
4. Memastikan kapal penumpang berfungsi sesuai peruntukannya, manusia didahulukan, bukan barang.

Masyarakat berharap keluhan ini bukan sekadar angin lalu, melainkan menjadi titik awal perbaikan nyata bagi pelayanan transportasi laut nasional.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed