Suarapaparisa.com, Kami Gerakan Pemuda Papua untuk NKRI, tak setuju dengan statement Menteri Keuangan RI bahwa dana pensiunan jadi BEBAN NEGARA. Bagi kami Jasa Abdi Negara tak dapat dibalas dengan nilai apapun, termasuk uang. Abdi negara (pensiunan baik purnawirawan maupun PNS), bukan beban tapi anugerah terindah bagi negara. Dikala mereka masih muda dan kuat, mereka gigih perkasa di garis terdepan membela, mempertahankan keutuhan, harkat dan martabat bangsa serta mencerdaskan SDM generasi muda bangsa Indonesia. Sejak lahir hingga saat ini kita masih aman dalam bingkai NKRI karena ada purnawirawan TNI-POLRI. Sejak lahir hingga saat ini, kita punya SDM yang mumpuni dan tetap sehat karena ada PNS Guru dan Nakes.
Sebab itu, tak ada tawar menawar, tak ada rumus untuk hitung menghitung dalam membalas jasa para Purnawirawan TNI-POLRI dan PNS baik Guru, Nakes dan yang lainnya. Negara wajib hukumnya hadir dan memberi kesejahteraan. Kebijakan yang pantas adalah *MENAIKAN Tunjangan pensiun para abdi Negara untuk menghargai jasa sebab kita adalah bangsa besar yang tahu bagaimana cara membalas budi.*
Mohon kiranya Pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan terkait pensiunan dengan mengeluarkan Keppres khusus pengganti UU, untuk pengelolaan dana pensiun; dimana pensiunan PNS TNI-POLRI dikembalikan ke MENPAN-RB/BKN dengan membentuk DIRJEN Khusus TASPEN khusus untuk menangani administrasi para pensiunan PNS dan khusus untuk pembayaran langsung melalui Kementerian Keuangan atau tak diurus lagi oleh pihak ke tiga BUMN (ASABRI dan PT. TASPEN). Sebab jika pengelolaan dana pensiunan salah dalam manajemen perusahan, maka akan berdampak buruk bahkan pembayaran tunjangan pensiun akan menjadi beban Negara. Kita harus ingat bahwa GAJI Pensiunan bukan GRATIS, namun hak mereka yang selama bekerja aktif sebesar ±4,75% iuran gaji dan sisanya ditanggung negara melalui APBN untuk biaya hidup para pensiunan di Masa Tua.
Mohon Pemerintah mempertimbangkan kembali; jangan ada penggantian sistim pembayaran bulanan dengan konsep pesangon yang dibayarkan dan dipakai habis lalu kesusahan di masa tuannya ditanggung siapa ????, justru Dengan kebijakan cicilan gaji bulanan, negara telah menyatakan kehadirannya dalam upaya perlindungan dan kesejahteraan untuk jasa para abdi negara.
*Dasar Hukum :*
a. UU no. 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) no. 47 tahun 2003, tambahan LN no. 4286, UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU no. 9 tahun 2020 tentang APBN tahun 2021. (terkait tunjangan bagi PNS, TNI-POLRI, Pejabat Negara, PPPK.
b. Peraturan Pemerintah (PP), no. 19 tahun 2019 tentang pensiun pokok purnawirawan, warakauri, anak yatim piatu dan tunjangan orang tua anggota TNI.
c. Peraturan Pemerintah (PP), no. 20 tahun 2019, tentang tunjangan rincian gaji purnawirawan POLRI
d. UU no. 11 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2019, tentang penetapan pensiun pokok bagi PNS
e. Ketentuan Pensiunan PNS tertuang dalan surat kepala BKN no. K.26-30/5.119-2/99 tentang batas usia PNS (3 Oktober 2017). Tentang batas usia PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Cinta Kasih Menyatukan Segala Perbedaan dan MerahPutihkan Indonesia Raya. ASK
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Suara Anak Papua
Andy S Komber🙏🏼










Komentar