oleh

BPK SERAHKAN LHP LKPD 4 PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Ambon, Suarapaparisa.com – Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery
Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 pada:
1. Kabupaten Maluku Barat Daya;
2. Kabupaten Buru;
3. Kota Tual; dan
4. Kabupaten Seram Bagian Barat.
Yang berlangsung di Kantor BPK Provinsi Maluku, Jumat ( 03/05/2024).

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA
dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan
untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah
daerah.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK
telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem
pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan Laporan Keuangan telah memadai.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa
menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan
indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Selain itu, dalam
melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 4 (empat) LKPD tersebut, BPK
masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari
pihak pemerintah daerah, yaitu:
1. Pemeriksaan atas LKPD Maluku Barat Daya BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain:
1 Kekurangan Volume Pekerjaan atas Sembilan Paket Pekerjaan pada Tiga OPD;
dan Penatausahaan Aset Lainnya Belum Memadai

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023.

Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku Barat Daya. WTP ini merupakan pencapaian lima kali berturut-turut dari Pemda Maluku Barat Daya.

2. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Buru
BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain:
a. Pengelolaan serta Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan
Tidak Sesuai Ketentuan;
b. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada 30 OPD dan Pembayaran
Perjalanan Dinas pada Empat OPD Tidak Sesuai Ketentuan;
c. Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan pada Belanja Modal di Tiga
OPD; dan
d. Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Buru. WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Buru.

3. Pemeriksaan Atas LKPD Kota Tual
BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain:
a. Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan;
b. Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dua SKPD; dan
c. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Tual Belum Sepenuhnya Memadai.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kota Tual Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tual. WTP ini merupakan pencapaian enam kali berturut-turut dari Pemda Tual.

4. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun sebelumnya (2022), BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat karena beberapa permasalahan. Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan upaya upaya perbaikan.

Namun demikian, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian
intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain
a. pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada tiga OPD tidak sesuai
ketentuan;
b. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib, diantaranya terdapat biaya-biaya yang
dikeluarkan setelah perolehan Aset Tetap (biaya renovasi, biaya rehabilitasi)
masih tercatat sebagai Aset Tetap tersendiri dan belum diatribusikan ke Aset
Tetap induknya. Kemudian terdapat Aset Tetap yang dicatat secara gabungan
atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin; dan
c. Terdapat perbedaan pengakuan utang antara OPD dengan BPKAD.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023.

Selain itu, terdapat beberapa pokok temuan lain, yaitu:
a. Penatausahaan Kas di Bendahara BOS Belum Tertib;dan
b. Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas di Bendahara FKTP Belum Memadai.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar
opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 31 Desember
2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat dari opini tahun sebelumnya.

Dalam sambutan penutupnya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15
tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

Subbag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed